RAKYATNEWS.CO.ID, PANARAGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan penertipan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Partai, yang di anggap telah melanggar zona, dan posisi yang telah di tetapkan peraturan yang tertuang dalam perundang undangan kampanye Pemilu 2019.
Sebelumnya di ketahui, bahwa pihak Bawaslu Tubaba sendiri telah memberikan himbauan berupa teguran kepada para Calon Legislatif (Caleg), yang telah melanggar pemasangan Apk Partai nya di pohon dan dijalan Protokol.
Menurut, Midian ketua Bawaslu Tubana mengatakan, bahwa teguran yang sebelum nya di berikan kepada para caleg tersebut melalui Panwascam yang bertugas mengawasi di lapangan dan surat teguran itu pun langsung di berikan oleh panwascam kepada para caleg dengan di berikan kurun waktu 1×24 jam.
“Maka dengan kurun waktu yang telah kita berikan 1×24 jam itu, kepada para caleg untuk melepas Apk nya dengan sendiri itu. Namun, tidak di indahkan maka kita berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertipkan apk yang telah melanggar tersebut dengan mencopot nya,”ungkapnya. 6/12.
Lanjutnya, pelanggaran pelanggaran tersebut berdasarkan laporan dari panwascam yang di awasi. Dengan memasang apk para caleg di pohon pohon.
“Saya meminta kepada seluruh anggota baik dari panwaslu atau POL PP yang bertugas dalam penertipan APK yang melanggar ini jangan sampai dirusak. Sebab, apabila para caleg yang akan mengambil APK bisa diambil dikantor Panwascam dengan syarat tidak dipasang dipohon kembali atau ditempat-tempat yang melanggar zona Pemasangan APK,”terangnya.(Der)