Ekspose Narkoba, Polres Amankan 4 Kardus Ganja

Ekspose Narkoba Polres Amankan 4 Kardus Ganja . (Foto Ahmad)

RAKYATNEWS.CO.ID,KALIANDA – Empat kardus narkotika jenis ganja, berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan. Hal ini terungkap saat Ekspose,  pada Senin (10/12/2018) di Polres setempat.

Narkotika yang dibawa menggunakan jasa pengiriman paket PT. Els Exspress dari daerah Kali Balok, Bandar Lampung itu rencananya akan dikirim ke Jakarta, melalui Pelabuhan Bakauheni, Lamsel.

Baca Juga :  Hari Korupsi, Kejari Sambangi Dewan Lamsel

“Ganja dengan total seberat 92 kg tersebut diamankan diarea Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 4 kardus berwarna coklat, masing-masing berisi 23 paket ganja,” kata Syarhan saat Ekpose di Mapolres Lamsel, Senin (10/12/2018).

Syarhan melanjutkan, saat penemuan narkotika tersebut petugas tak menemukan pemilik barang tersebut, namun hanya ada nama pengirim yakni Iwan dan Munandar yang sampai saat ini masih DPO.

Setelah dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Ferdiansyah, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni Suyafi Prasura warga Depok, Jawa Barat dan Reynaldi Aditya Purnama alias Aldi warga Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Pelaku Perampokan Beringas, Aniaya Korban dan Menembak

“Dari hasil pengembangan, pada hari Rabu (05/12/18) petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka ini yang hendak mengambil barang tersebut di daerah Jakarta,” lanjut Syarhan.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka hanya diperintah oleh Iwan dan Munandar yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket tersebut.

“Pengakuan mereka, mereka diperintah dan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 20 juta,” pungkas Syarhan.

Saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Lamsel dan akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. (mad/ang)