Januari 2019 Anak usia 0-16 tahun Harus Memiliki KIA

RAKYATNEWS.CO.ID,PANARAGAN – Awal tahun 2019, Pemerintah mewajibkan anak usia 0-16 tahun memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Kewajiban ini sejalan dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Penerbitan KIA dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tubaba yang akan dimuai Januari 2019, dan akan di Lounching pelayanannya secara simbolis sekitar pertengahan Februari 2019.

Menurut, Ahmad Hariyanto kepala Dinas Disdukcapil Tubaba menjelaskan, bahwa program KIA tersebut sebagai bukti resmi identitas yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Untuk pelayanannya sendiri akan dimulai pada Januari 2019, sedangkan untuk launching nya paling lambat Februari sudah kita lakukan,”ungkapnya di sela-sela kegiatan Gebyar Pelayanan Akhir, di Komplek Islamic Center, Rabu (19/12).

Lanjutnya, KIA itu nantinya akan sama fungsi nya dengan e-KTP. Namun, pembuatan KIA ini tidak dilakukan perekaman. Untuk Syarat pembuatan KIA ini, kata dia, yang bersangkutan harus memiliki Akte Kelahiran terlebih dahulu dan kertu keluarga (KK).

”Selain itu, tidak semua KIA terdapat foto pemiliknya, sebab untuk anak usia 6-16 tahun saja yang fotonya dicantumkan dalam KIA tersebut. Untuk foto bisa bawa langsung dari rumah ataupun berfoto di Disdukcapil, Ini nanti menjadi salah satu persyaratan anak masuk sekolah. Fisik KIA ini sama seperti e-KTP, tetapi belum online, namun ketika anak tersebut sudah berumur 17 tahun sudah bisa online sepanjang dia telah melakukan perekaman,”imbuhnya.(Der)