Selain Masjid Agung,  Proyek Gedung BPKAD Terbengkalai

RAKYATNEWS.CO.ID,KALIANDA –-Bukan hanya proyek rehabilitasi Masjid Agung Kalianda saja, masih banyak proyek dengan anggaran fantastis yang terlantar kegiatan pembangunannya,  akibatnya proyek tak kunjung selesai.

Meski telah berganti tahun,  proyek dengan anggaran fantastis tersebut, masih jauh dari kata kata selesai.  Salah satunya proyek rehabilitasi dengan anggaran fantastis itu adalah pembangunan gedung kantor BPKAD Kabupaten Selatan, dengan anggaran senilai Rp4.9 M,-  dari APBD 2018.

Sesuai pantauan media ini,  proyek yang diduga  mangkrak itu pelaksanaan dimulai pada Mei tahun lalu. Namun,  sejak akhir Desember, proyek itu terlihat tidak dilanjutkan. Malahan,  gedung yang akan dibangun itu,  hanya terlihat berupa bangunan kerangka atau struktur bangunan saja setinggi 3 lantai.

Sepertinya,  proyek itu tidak dilanjutkan, dalam kegiatan proyek itu, tak terlihat sama sekali adanya aktifitas kegiatan lanjutan pembangunan. Tampak jelas,  hanya ada beberapa pekerja yang sedang bersih-bersih dan beres-beres alat kerja saja.  “Sayang ya bang, padahal kan anggaran pembangunannya besar,” ujar Edi, diamini Ilham,  keduanya warga Kalianda,  pada Kamis (10/1/2019).

Menurut Ilham, kemungkinan proyek itu tidak dilanjutkan karena telah diputus kontrak oleh satker yang berwenang. “Mungkin putus kontrak, soalnya kan sudah ganti tahun, tapi proyek pembangunan gedung belum selesai, itu coba lihat cuma dinding-dinding begitu aja kaya rumah setengah jadi,” imbuh Ilham saat bincang di sekitaran lokasi proyek.

Sementara, Asisten Tekhnis (Astek) Bidang Bina Bangunan Dinas PUPR setempat, Deden Ridwansyah saat ditemui di kantornya  membantah jika kegiatan pembangunan gedung itu mangkrak. Dikatakanya, jika kegiatan rehab gedung dengan nomor kontrak 002/KTR/BB.05/PUPR/LS/2018 itu telah dilakukan Profesional Hand Over (PHO) tertanggal 25 Desember 2018. “Sudah, sudah PHO. Ini kegiatan tahap pertama. Kegiatan tahap kedua kemungkinan akan di lelang pada Mey mendatang dengan estimasi pagu anggaran sekitar 3,2 Miliyar,” ujar Deden memberikan saat memberikan jawabannya ke media ini, Kamis siang.

Baca Juga :  Rapat Pemilihan Wabup Mesuji Tertutup Bagi Wartawan,DPRD Mesuji Terkesan Mentahkan UU Pers No 40

Lebih lanjut dijelaskannya,  kegiatan rehab ini kegiatan tahun tunggal. Berbeda dengan kegiatan tahun jamak (multi years), pada pelaksanaan tahun kedua tetap dilaksanakan oleh penyedia jasa awal. “Karena ini sistem tahap, maka pada tahap kedua, awal kegiatan tetap dilakukan lelang secara terbuka untuk mencari pemenang sebagai pelaksana kegiatan,” kata Deden. (mad)