Profesi Jurnalis Dilecehkan, Sikap Arogan Kepala Pekon Tantang Wartawan

RAKYATNEWS.CO.ID,PRINGSEWU – Sikap arogan dan  tempramental kembali di tunjukkan salah seorang kepala pekon Bumi Arum Mukharil Kecamatan Pringsewu, kabupaten Pringsewu saat di konfirmasi awak media terkait ambrolnya Talud Penahan Tanah  (TPT) yang berada di dusun 3, Rabu (23/1/2019).
Sikap yang tidak menunjukkan identitas sebagai abdi masyarakat , dan bisa menjadi contoh yang semestinya ramah kepada setiap tamu, malah dinilai arogan bahkan melecehkan profesi wartawan padahal sudah jelas, Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 disebutkan, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta,”
Peristiwa itu terjadi ketika wartawan  dari Media Independen Post,  gema Lampung dan Lensa Media hendak konfirmasi terkait ambrolnya talud yang pembangunan nya bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2017, Namun ucapan tidak santun dan bertingkah laku kasar serta intimidatif justru dilontarkan oleh Kepala Pekon Bumiarum Mukharil saat media mengkonfirmasi  terkait ambrolnya TPT tersebut, bahkan kakon yang terkenal arogan tersebut sempat membanting gelas kelantai minuman dihadapan para awak media.
Hal tersebut diungkapkan Yh Kepala Biro media online lensamedia.co yang juga merupakan pengurus DPC KWRI Kabupaten Pringsewu Biro Hubungan Antar Lembaga dalam konfrensi Pers nya dikantor DPC KWRI Kabupaten Pringsewu, Rabu (23/01/18).
“Kejadian ini bermula disaat saya, En Wartawan Independen Post dan Vy Wartawan Gema Lampung saat hendak konfirmasi dikediamanya pagi, maksud hati hendak konfirmasi malah dilecehkan dan di intimidasi “ini maksudnya apa jangan sok pinter kalian, kalau ngelawan saya percuma, sampeyan (awak media) tidak mungkin melawan, paling hukum, saya tidak takut sama kalian suruh datang semua” cerita Yh menirukan ucapan Mukharil.
Sebagai seorang pemimpin tidak sepatutnya melakukan hal tersebut, apa lagi ini ada kaitannya dengan pembangunan yang anggaran bersumber dari dana desa, dengan berprilaku arogan dan melecehkan profesi jurnalis jelas hal tersebut tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin.
Ketua DPC KWRI Pringsewu Margono S. Sos 
Menanggapi hal tersebut Ketua DPC KWRI Kabupaten Pringsewu Margono.Sos. angkat bicara, seharusnya Mukharil sebagai kepala pekon harus bersikap sopan dan menghormati profesi wartawan apalagi hendak konfirmasi, dalam melakukan  konfirmasi seorang jurnalis di lindungi dan di atur dalam UU PERS No 40 tahun 1999 apa mungkin Kepala pekon Alergi dengan media,”ucapnya.
Lanjutnya, saya tegaskan kepala pekon Bumi Arum Mukharil harus meminta maaf dalam waktu 1×24 jam kepada awak media karna ini sudah menciderai sebuah profesi  apabila Kepala pekon tidak mengklarifikasi ucapannya, maka Ketua DPC KWRI Kabupaten Pringsewu akan melakukan langkah Hukum,”pungkasnya.
(Fal/RN1)