Enggannya Pemerintahan Desa Menampilkan Monografi Keuangan Desa

RAKYATNEWS.CO.ID, PESAWARAN – Saat ini di kabupaten Pesawaran sudah banyak Desa yang memiliki website. Salah satu desa yang sudah memiliki website yaitu desa Kutoarjo kecamatan Gedong Tataan. Dimana website ini diperoleh dari program 1 juta domain Kementerian Kominfo pada bulan Februari 2018.

Rakyatnews mencoba mengakses website kutoarjo.desa.id hanya menemukan profil desa saja tanpa ada informasi lain tentang desa ini. Untuk itu kami mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Bapak Suprastiyo atau yang sering dipanggil warganya “Lurah Boyok” selaku kepala Desa, akan tetapi beliau mengarahkan agar kami bekomunikasi dengan pak Deni selaku kaur desa yang mengelola website desa. Namun tidak banyak info yang kami dapat hanya sebatas bahwa sebagai orang yang ditunjuk kepala desa untuk mengelola website desa pak Deni tidak mampu bahkan karena ketidak mampuan dan ketidakfahamannya website desa tidak bisa dibuka karena lupa password untuk login.

Rabo 12/02/2019 pukul 10.05 wib kami coba langsung mengunjungi kantor desa kutoarjo yang kebetukan saat itu sedang ada kegiatan persiapan lomba desa yang dihadiri oleh pihak kecamatan diantara Bapak Zainal selaku Sekcam, bapak Safik selaku PMD kecamatan dan juga hadir ibu Yurmatias selaku PLKB kecamatan.

Sampai dengan acara selesai kami belum memperoleh informasi tambahan mengenai website desa Kotoarjo ini. Yang hanya kami dapatkan fakta bahwa didesa kutoarjo tidak terdapat papan Monografi data keuangan desa.

rakyatnews.co.id mencoba menghubungi kepala desa Boyok guna konfirmasi lebih lanjut. Namun kepala desa tidak menjawab konfirmasi kami baik via telpon maupun WA. Sementara Sujono selaku sekretaris desa terkesan enggan memberikan keterangannya dan kembali menyarankan untuk langsung saja konfirmasi ke kepala desa.

Baca Juga :  Tekab 308 Amankan Pelaku Curas Lintas Lampung

Karena kondisi kepala desa dan perangkatnya yang tidak kooperatif maka kami menggali informasi kepada warga desa Kutoarjo, dari keterangan bapak Tom bahwasanya ia tidak mengetahui berapa dana yang dikelola desa, siapa saja Panitia Pelaksana Keuagan Desa dan buat apa saja dana desa tersebut. Nada yang sama juga disampaikan oleh pak BR yang juga warga desa kutoarjo.

rakyanews.co.id juga mencoba mengkonfirmasi Bapak Safik selaku PMD kecamatan untuk menanyakan apakah pihak kecamatan sudah mengetahui dan sudah pernahkah menegur ataupun memberikan masukan terkait sarana informasi publik didesa Kutoarjo ini. Namun karena kondisi signal yang kurang baik maka belum bisa diperoleh informasi yang jelas.

Lalu wartawan ini mencoba melakukan perbandingan ke desa lainnya yaitu desa Gedongtataan, ternyata di desa yang saat ini di komandoi oleh bapak Surawan selaku Pj menggantikan Bapak Hamsinar kepala desa 2 periode yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif Pesawaran. Ternyata di desa Gedongtataan ini kami juga tidak menemukan papan monografi keuangan desa.

“Monografi Keuangan desa Gedongtataan sedang kami buat” ujar pak Surawan saat dihubungi via telpon, ia juga menambahkan bahwa tahun-tahun sebelumnya belum pernah dibuat monografi keuangan desa.

Sementara sesuai peraturan berlaku sebagai badan publik negara, pemerintah desa berkewajiban melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan kewenangan besar pada desa dalam bentuk wewenang berdasar hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa (Pasal 19). Untuk melaksanakan kewenangannya, pemerintah desa wajib memiliki Sistem Informasi Desa yang menjamin rencana dan pelaksanaan pembangunan desa dapat dipantau oleh masyarakat desa (Pasal 82-86). Terkait dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Pasal 86 UU Desa mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan, meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan harus memberikan akses kepada masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Kencani Istri Orang di Hotel, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjar Agung

Permendagri no 13 rahun 2012 mengatur tentang Monografi Desa pasal 2 yang berbunyi Kepala Desa dan Lurah bertanggungjawab terhadap monografi desa dan kelurahan. Monografi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. data umum; b. data personil; c. data kewenangan; d. data keuangan; dan e. data kelembagaan.

Permendagri Nomor 113 tahun 2014 terakhir diubah menjadi Permendagri Nomor 20 tahun 2018 mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 74. (3) Bupati/Wali Kota membina dan mengawasi pelaksanaan
pengelolaan keuangan desa yang dikoordinasikan dengan APIP Daerah kabupaten/kota.
(AFT)