FKLMP Laporkan Dinas Kesehatan Pesawaran Ke Kejati

Afriza Afta selaku koordinator FKLMP saat mengadu ke Kejati Lampung. (Foto Ist)

RAKYATNEWS.CO.ID, PESAWARAN – Afrizal Afta yang telah didapuk oleh rekan-rekan LSM sebagai Nahkoda Forum Komunikasi Lembaga Masyarakat Lampung (FKLMP) berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna melaporkan dugaan Korupsi-Kolusi-Nepotisme (KKN) Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran dalam Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Gedung Rawat Inap Lt. 2 dan Lt.3 RSUD Kabupaten Pesawaran.

Kondisi Proyek Pengadaan gedung rawat inap yang menelan anggaran 30 Milyar.

Laporan diterima oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung bapak Ari Wibowo, Rabu(13/02/2019).

Kondisi Proyek Pengadaan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 yang merupakan kategori pekerjaan konstruksi yang menelan dana yang sangat fantastis yaitu HPS Rp. 33.812.145.000,- bersumber dari anggaran DAK tahun 2018, dan diawasi dan diamankan oleh TP4D.

Afta menjelaskan agar pihak Kejati untuk segera melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan dugaan tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tanpa tebang pilih bagi para oknum di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran Maupun PT. ASRI FARIZ JAYA yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Yang utama dari laporan tersebut Afta menjelaskan bahwa PA/PKA, PPK dan ULP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme karena telah melakukan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pihak FKLMP sudah mencoba untuk mempertanyakan dugaan tersebut kepada Dinas Kesehatan melalui surat yang dilayangkan, namun belum ada penjelasan atau balasan surat.

Dilampirkan pula dalam laporan rekam jejak digital lelang Gedung Rawat Inap Lt. 2 dan Lt.3 RSUD Kab. Pesawaran.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Akan Bentuk Tim Investigasi Atas Dugaan Malpraktek Oknum Dokter

Kasipenkum Kejati menyampaikan pihaknya segera menyampaikan kasus itu pada pimpinan Kejati. “Segera akan saya sampaikan kepada Kajati, dan kita akan melihat perintah Kajati apakah pemeriksaan akan dilakukan oleh Kajati Lampung atau Kajari Lampung Selatan,” katanya.

Tanda Terima Laporan LSM Forum Komunikasi Lembaga Masyarakat Lampung (FKLMP) di Kejati Lampung

Karena, lanjut dia, terkait TKP (tempat kejadian perkara) adalah kabupaten Pesawaran, saya juga akan berkordinasi dengan Tim TP4D yang mengawasi proyek untuk memeriksa seluruh pelaksanaan proyek RSUD Pesawaran, “Jangan sampai kejaksaan disalahkan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dilain waktu terhadap RSUD tersebut karena pelaksanaan proyek diawasi langsung oleh kejaksaan”, jelasnya.

Kesipenkum juga menghimbau agar seluruh proyek yang diawasi dan diamankan oleh TP4D yang bermasalah harus juga dilaporkan kejaksaan. (Red)