Tekab 308 Amankan Pelaku Curas Lintas Lampung

RAKYATNEWS.CO.ID,BLAMBANGANUMPU – Tekab 308 Polres Way Kanan Mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Andi Siswantoro. S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, S.IK di Mapolres setempat, Kamis (28/2).

AKP Yuda Wiranegara , S.IK menerangkan, Penangkapan Pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/541/Xll/2018/POLDA  LPG/RES WK tanggal 13 desember 2018

Adapun kronologi kejadian masih menurut AKP Yuda pada hari Selasa 13 desember 2018 Sekira Pukul 13.00 WIB. Di Kampung Soponyono Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan telah terjadi tindak pidananya Curas yang dilakukan oleh Tersangka Agus Ramanda (27), warga Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten. Lampung Utara.

Masih menurut AKP Yuda Wiranegara S.IK, Kronologis penangkapan pelaku Pada hari Rabu tanggal 27 Febuari 2019 Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Sekira pukul 10.00 WIB Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penangkapan tersangka di Desa Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tanggerang.(Wan)