Kepala Inspektur : CPNSD Yang Baru Terima SK Bisa Di Batalkan Jadi PNS

RAKYATNEWS.CO.ID,PANARAGAN – Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), yang baru di serahkan SK belum sepenuhnya dapat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut, di ungkapkan oleh Bustami Kepala Inspektur Tubaba, yang tufoksi nya sebagai pengawasan, dan pemeriksaan serta penindakan terhadap instansi pemerintah dan ASN yang nakal. Pada saat pemberian SK CPNS kepada 255 peserta yang di serahkan oleh Bupati Tubaba Umar Ahmad, SP.

Menurutnya, Bustami banyak yang dapat mengambat para CPNSD untuk di batalkan, menjadi PNS ketika menyalahi aturan aturan ASN yang twlah di tetapkan undang undang yang berlaku.

“Saudara sekalian jangan dahulu berbangga hati setelah menerima SK ini, karena banyak hal yang dapat membuat saudara tidak dapat menjadi PNS, dengan melanggar tata tertip masuk dalam bertugas, dan pidana korupsi,”ungkapnya di Sesat Agung. Rabu (19/03).

Lanjutnya, dirinya pun menjelaskan berbagai kesalahan yang dapat menghambat para CPNSD yang terkena pidana, dan menghambat batalnya mejadi PNS.

“Ingat para saudara, ketika anda melanggar Sanksi Pelanggaran Disiplin PNS terkait ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Mencapai 45 hari maka jabatan anda akan di copot. Dan jangan coba coba untuk melakukan penyelewengan karen 10 juta saja akan di tindak, dan di pecat dari ASN,”katanya.(Der)