RAKYATNEWS.CO.ID,PESAWARAN – Sudah empat tahun Sekolah Dasar Negeri 23 Way Ratai yang berada di desa Poncorejo kecamatan Way Ratai kabupaten Pesawaran tidak digunakan, dibiarkan terbengkalai tak terurus, hal ini diduga panitia persiapan pembangunan Sekolah Dasar Negeri 23 memaksakan lokasi pembangunan sekolah tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat,
Rabu 03/04/2019, saat rakyatnews.co.id mendatangi sekolah yang berada ditengah-tengah areal kebun memang tidak terdapat proses belajar mengajar, sangat disayangkan bangunan sekolah dibiarkan sia-sia. Sekolah yang sudah berdiri 4 tahun ini terlihat tidak terurus, halaman sekolah sebagian sudah ditanami oleh warga cabai dan sebagian ditumbuhi rumput yang lebat, hal itu karena sekolah tidak dipakai, padahal didalam ruang kelas sudah terdapat meja dan kursi. Desi salah satu warga di Desa Ponco Rejo mengatakan betul jika sekolah sudah dibangun sekitar 4 tahun yang lalu, pada waktu itu karena sangat menginginkan adanya Sekolah Dasar Negeri di desanya maka warga secara swadaya sudah menyumbang dana yang diberikan kepada panitia untuk pembelian tanah guna di bangun sekolah nantinya.
Maman yang juga merupakan warga desa Ponco Rejo saat disambangi Rakyatnews menyampaikan jika ia lebih memilih menyekolahkan anaknya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang lebih mudah dijangkau dan berada tak jauh dari perkampungan. Hal ini juga dibenarkan warga lainnya yang menyayangkan jika Sekolah Dasar Negeri 23 dibangun di tengah kebun, mana halaman sekolahnya miring, ruang kelas berada dibawah sehingga kalo hujan besar kemungkinan air hujan bercampur lumpur masuk ke teras sekolah bahkan keruang kelas. Ya namanya anak-anak mas, baru masuk sekolah SD masa sih karena sekolahnya ditengah kebun kami sebagai orang tua mesti nunggui anak dari masuk sekolah sampai pulang karena hawatir, kalo sekolah di MI kan ga hawatir, selain sekolahnya dekat dengan perkampungan, jalan sudah aspal dan berdampingan dengan Puskesdes. Jadi kami lebih nyaman menyekolahkan anak kami di MI ini”,
Rakyatnews coba menggali informasi lanjut kepada Sekertaris Desa Poncorejo, Subardi menyatakan jika warga desa memang sangat membutuhkan Sekolah Dasar Negeri tersebut untuk itu masyarakat secara swadaya menghimpun dana dimana masyarakat waktu itu ada yang menyumbang seratus ribu, sampai dengan dua ratus ribu untuk membeli tanah sebagai lokasi bangunan sekolah. Subardi juga menyampaikan bahwa dalam prosesnya panitia menentukan lokasi sekolah ditempat seperti saat ini karena tidak ada pilihan lain. Sekdes ini pun menyatakan jika secara sebaran masyarakat Desa dan berbicara sekala desa maka paling strategis adalah sekolah MI. Namun jika berbicara pasilitas, Sekolah Dasar Negeri 23 ini bangunannya lebih elit dibandingkan MI, atap sudah rangka baja, lantai sudah kramik dan 2 lokal SD ini sudah lengkap fasilatasnya baik meja dan bangku belajarnya.
Sementara itu Wardianto selaku kepala desa saat dimintai keterangan terkait masalah Sekolah Dasar Negeri 23 ini menyampaikan bahwa pada saat mencari lokasi buat dibangun Sekolah saat itu susahnya bukan main bahkan jika ada lokasi yang strategis dia mau tukar guling dengan kebun miliknya. Hal ini lah yang menyebabkan panitia menetapkan lokasi seperti yang ada saat ini. Wardianto juga menyampaikan bahwa dia sudah berusaha melakukan langkah-langkah agar Sekolah Dasar Negeri 23 tersebut bisa berjalan proses belajar mengajarnya. Saya sudah coba konsultasikan masalah ini sampai tingkat KUPT tapi belum pernah sampai dengan tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Namun sampai saat ini seharusnya Sekolahan yang sudah dibangun 4 tahun lalu bisa melakukan penerimaan siswa baru sebanyak 3 kali di ajaran baru namun kenyataan Sekolah ini belum pernah ada proses penerimaan murid sekalipun.
Afrizal Afta selaku koordinator Forum Komunikasi Lembaga Masyarakat Pesawaran (FKLMP) yang juga melakukan investigasi terkait masalah Sekolah Dasar Negeri 23 ini menduga jika terjadinya permasalah di Sekolah ini berawal dari proses perencanaan yang tidak baik dan tidak aspiratif. Hal ini jelas terlihat bahwa sebagian masyarakat menyatakan lokasi sekolah tidak strategis sehingga lebih memilih sekolah MI yang berstatus swasta dengan melupakan jika mereka sudah mengeluarkan dana untuk menyumbang guna membeli lahan tanah untuk dibangun Sekolah Dasar Negeri. Saya menduga jika panitia memaksakan lokasi yang tidak strategis tersebut karena ada kepentingan-kepentingan tertentu, sesuai dengan informasi yang saya dapatkan bahwa tanah yang dijadikan lokasi Sekolah Dasar Negeri 23 sebelumnya adalah milik salah satu panitia. kemudian dibuktikan dengan lokasinya yang berada ditengah kebun, lahannya miring dan aksesnya cukup jauh dari perkampungan. Setelah saya mengunjungi MI saya membenarkan jika masyarakat memilih menyekolahkan anaknya di MI, lokasi berdekatan dengan perkampungan, akses mudah bisa dilihat dengan akses jalan yang sudah diaspal dan ada gedung Puskesdes yang berda didekat dengan MI ini.
“Kemudian ada satu hal yang yang sangat mencolok jika Sekolah Dasar Negeri 23 ini benar-benar bermasalah. Sekolah Dasar yang dibangun 4 tahun yang lalu dan belum pernah melakukan penerimaan murid sehingga belum pernah menyelengarakan proses belajar mengajar bisa menyandang status terakreditasi seperti jelas tertulis di plang yang terpasang di depan sekolah. Ini pembohongan public dan jelas pelanggaran hukum. Pada peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 002/H/AK/2017 sudah jelas instrument apa saja yang menjadi dasar Akreditasi. Kasus ini akan saya sampaikan kepada pihak terkait agar bisa di diusut guna membuka fakta yang sebenarnya dibalik permasalahan Sekolah Dasar Negeri 23 ini dan proses hukum harus ditegakkan sehingga aspirasi dan hak-hak masyarakat tidak lagi terkebiri,”tutup Afta. (red)
