RAKYATNEWS.CO.ID,Kotabumi – Diduga Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sapras) Pendidikan Dasar, di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tarik Fee sebesar 12 hingga 12,5 persen dari dana DAK yang diterima masing – masing kepala sekolah.
Dari keterangan Kepala Sekolah penerima bantuan DAK yang enggan disebutkan namanya menerangkan, dirinya (sumber) diminta oleh Oman sebesar 12 hingga 12,5 persen dari Pagu anggaran yang didapat.
Ketika disambangi dikantor disdikbud setempat, Oman Komarudi selaku Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura tidak ada ditempat, Senin (28/01/2018).
Diketahui pada tahun 2018 lalu Dana DAK 14,2 miliar dibagi untuk 30 Sekolah Dasar (SD), 14 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 1 Sanggar Kegiatan Belajar di Simpang Propau, Abung Selatan. Untuk SD rata-rata mendapatkan rehab bangunan, sedangkan SMP, dua sekolah membangun ruang kelas baru, 12 sekolah membangun gedung laboratorium IPA.
(Dam)
