RAKYATNEWS.CO.ID,TULANGBAWANG – Inilah rentetan indikasi kampanye terselubung Pasangan calon Presiden dan wakil presiden nomor Urut 01 yang di lakukan oleh Bupati Tulangbawang Winarti.
Dimulai dari Deklarasi Akbar di rumah Makan siang malam Jl.Lintas Timur , kabupaten Tulangbawang Barat, diduga Bupati Winarti memakai anggaran APBD kabupaten Tulangbawang , pasalnya disinyalir acara tersebut di fasilitasi bagian Kesejahtaraan rakyat (Kesra), bahkan yang memenuhi undangan dengan acara makan siang bersama serta transfortasi dan akomodasi ditanggung oleh Pemerintah setempat .
“Saya di telpon dengan bagian Kesra, diminta untuk hadir ke rumah makan siang malam di Banjar Agung depan bulog dan disana ada kegiatan deklarasi mendukung kemenangan Jokowi bersama ibu Winarti, setelah seleasai deklarasi kami pulang dikasih uang dengan panitia nya,”ujar Tokoh Agama yang enggan di sebutkan namanya .
Selanjutnya Kampanye terselubung yang terjadi di Pesta Rakyat dalam HUT Tulangbawang Ke -22 di Cakat Raya yang melibatkan Bos Sugar Grup Company (SGC) Ny.Purwanti Lee terlihat dengan jelas ketika artis yang menjadi bintang tamu pada kegiatan tersebut ,berterimakasih kepada Bos SGC, bukan berterimakasih kepada Bupati Tulangbawang yang memiliki hajat ulang tahun kabupaten Tulangbawang .
Diduga Bos SGC memfasilitasi sewa Artis Via Vallen sementara didalam mata anggaran kegiatan HUT Tuba ada Pos Anggaran untuk sewa artis. Masyarakat Tulang Bawang sangat menyayangkan kepada Bupati Tulangbawang yang terkesan telah menyalah gunakan kekuasaan/ Wewenang jabatannya . Seperti yang diatur dalam Undang-Udang No 20 tahun 2001 Pasal 3 huruf .(b).menyalah gunakan Kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda 50 Juta sampai 1 milyar .
Bahkan dengan kejadian kampanye terselubung di Cakat Raya membuat Bawaslu Kabupaten Tulangbawang bereaksi dengan menyurati memanggil Winarti dan Purwanti Lee ,agar dapat hadir di kantor Bawaslu .
Ternyata disinyalir Purwanti Lee Kebal Hukum (BOS SGC Red). Nampaknya tidak mengindahkan surat panggilan dari Bawaslu setempat , seolah -olah Ibu Lee memandang sebelah Mata Bawaslu .
Selanjutnya pada saat kampanye terbuka di Banjar Dewa terlihat jelas dalam kampenye tersebut terkesan tidak mengindahkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa dalam berkampanye dilarang melibatkan anak di bawah umur .
Ketua Bidang Hukum IWO Deni Irawan SH nengatakan sangat menyayangkan sikap Bawaslu yang setengah -setengah,mengupas secara hukum ada dua hal yang harus di pahami delik temuan dan delik aduan yang terjadi pada saat itu bisa dikatakan delik temuan karna secara fakta sah sudah dilakukan artinya kejadian tersebut memang secara sadar dilakukan tanpa berpikir akibat hukum nya , dalam hal delik temuan seharusnya Bawaslu sudah bisa memperoses secara hukum.”kata Deni
Delik temuan dapat di perkuat lagi dengan dilik aduan ,didalam delik pengaduan dalam permasalahan hukum tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara objektif ,apa lagi yang di langgar secara konstitusional yang dilakukan Winarti selaku Bupati Tulangbawang terindikasi telah melanggar Hukum,”ungkap pria lulusan Universitas Lampung (Unila) tersebut .
“Melihat dari sisi hukum fakta tersebut bisa menimbulkan hukum pidana penyalahgunaan wewenang jabatan seperti yang diatur dalam UU No 20 tahun 2001 pasal 3 huruf (b). Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 50 juta sampai 1 milyar,”papar Deni.
Lebih mirisnya lagi melihat ibu Purwanti Lee yang menyepelekan surat pemanggilan yang notabene nya surat tersebut berlandaskan hukum, seolah -olah hukum ini tumpul keatas tajam kebawah,”tegasnya.
Selanjutnya pada saat kampanye terbuka di Banjar Dewa terlihat jelas dalam kampanye tersebut tidak mengindahkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa dalam berkampanye dilarang melibatkan anak di bawah umur .
Ketua Bidang Hukum IWO Deni Irawan SH mengharapkan agar Bawaslu dalam menjalankan tugasnya jangan setengah setengah mengupas secara hukum. Ada dua hal yang harus di pahami delik temuan dan delik aduan yang terjadi pada saat itu bisa dikatakan delik temuan karna secara fakta sah sudah dilakukan artinya kejadian tersebut memang secara sadar dilakukan tanpa berpikir akibat hukumnya , dalam hal delik temuan seharusnya Bawaslu sudah bisa memperoses secara hukum,”kata Deni.
Delik temuan dapat di perkuat lagi dengan delik aduan, didalam delik pengaduan dalam permasalahan hukum tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara objektif,apa lagi yang di langgar secara konstitusional yang dilakukan Winarti selaku Bupati Tulangbawang terindikasi telah melanggar Hukum Dan menyalahgunakan wewenang,”ungkap pria lulusan Universitas Lampung (Unila) tersebut .
“Melihat dari sisi hukum fakta tersebut bisa menimbulkan hukum pidana penyalah Guna wewenang jabatan uu no 20 tahun 2001 pasal 3 huruf (b). Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 50 juta sampai 1 milyar.”paparnya Deni
Lebih mirisnya lagi melihat ibu Purwanti Lee yang terkesan menyepelekan surat pemanggilan yang notaben nya surat tersebut berlandaskan hukum ,seolah -olah hukum ini tumpul keatas tajam kebawah .”tegasnya.
Sementara Bupati Tulang Bawang Winarti saat hendak dikonfirmasi terkait masalah tersebut belum bisa ditemui. Kendati Tim IWO Sudah mengirim Surat untuk audensi dengan bupati tapi hingga saat ini belum mendapatkan balasan.
Laporan: Ade SetiawanÂ
