RAKYATNEWS.CO.ID,KALIANDA—
Merik yang mengaku telah mendapatkan langsung penjelasan melalui pejabat KASN di Jakarta akan terus bergerak untuk menegakkan keadilan terhadap persoalan itu. Bahkan, saat ini pihaknya melalui LBH bersiap siap untuk memberikan laporan resmi ke pihak terkait, jika Plt Bupati tak juga mengindahkan atas peringatan tersebut dengan mengembalikan jabatan yang telah terisi sebelumnya. “Jika pun Plt Bupati mengaku telah mendapatkan izin dan persetujuan Mendagri, itu hanya untuk mengisi kekosongan jabatan bukan mengosongkan jabatan yang telah terisi. Jadi, Plt wajib mengembalikan jabatan, jangan asal asalan dalam bekerja karna semua itu ada aturannya,” jelas Merik, bersemangat. “Jangankan untuk buat laporan tertulis, untuk demo aja, saya siap. Ini semua untuk kepentingan bersama dan semua bentuk penzoliman harus dihentikan,” tambah Merik.
Kesempatan itu, Merik juga membeberkan dasar hukum yang dapat dilakukan seorang Plt terkait roling pejabat. Disebutkannya, Plt perlu memahami Undangan undang Administrasi Pemerintah (UUAP), tahun 2014 pasal 34 ayat 2. “Dalam undang undang itu sudah jelas disebutkan kewenangan seorang Plt bupati, itu perlu dipahami Pak Nanang sebelum melakukan Roling Pejabat agar tak salah langkah seperti yang telah dilakukan di Lamsel”, tutup Merik Hafid ke media ini.
(Mad)