RAKYATNEWS.CO.ID,PRINGSEWU – Permasalahan dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pekon Sumber Bandung Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu tahun 2019 yang dalam prakteknya penarikan biaya pembuatan sertifikat PTSL/Prona mencapai angka Rp 500.000 itu jelas telah menabrak aturan dan hal itu tidak bisa dibenarkan.
Landasan dasar dalam pelaksanaan program pembuatan sertifikat PTSL/Prona berpedoman pada ketentuan SKB 3 Menteri, Peraturan Menteri Agraria dan Peraturan Bupati, dan tentunya panitia pelaksana Kelompok Masyarakat (POKMAS) sudah mengetahui akan adanya aturan tersebut melalui sosialisasi yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah setempat.
Dikatakan Kepala BPN melalui Resti Wulan Desi saat ditemui tim awak media dikantor BPN Kabupaten Pringsewu Senin 02/09/19.
“Pembuatan sertifikat PTSL harus berlandaskan pada ketentuan SKB 3 Menteri, Peraturan Menteri Agraria dan Peraturan Bupati dan tidak boleh melebihi dari apa yang sudah menjadi ketetapan dan bila mana melampaui dari ketentuan jelas itu salah dan tidak bisa dibenarkan” Ungkapnya.
Masih dikatakan Resti Wulan Desi “Dalam pelaksanaan kegiatan program pembuatan sertifikat PTSL, Pokmas selaku panitia pelaksana tentunya sudah mengetahui aturan tersebut dikarenakan aturan tersebut sudah kita berikan kepada Pokmas sekaligus panitia pelaksana Pokmas sudah menanda tangani surat pernyataan bahwasanya dalam pelaksanaanya tidak akan meminta biaya pembuatan sertifikat PTSL lebih dari Rp 200.000 karena itu sudah menjadi ketentuan dan aturan yang menjadi landasan dalam pelaksanaanya” Pungkasnya.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya dibeberapa media cetak dan media online bahwa dalam praktek penarikan biaya pembuatan sertifikat PTSL dipekon Sumber Bandung mencapai Rp 500.000 diduga bermasalah dan melanggar aturan.
(tim)