RAKYATNEWS.CO.ID,PRINGSEWU – Dua orang karyawan proyek bendungan Way Sekampung Kabupaten Pringsewu ditangkap Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus, kemarin Selasa (4/9/19) dinihari.
Keduanya, Juminto (43) warga Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa, Pringsewu dan M. Sidik (27) warga Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Kota Bumi, Lampung Utara.
Kedua tersangka ditangkap di area spell well proyek bendungan Way Sekampung Pekon Banjarejo Kecamatan Banyumas Kabupaten karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) 3 unit mesin las listrik dan 1 unit serkel kayu milik PT. PP.
Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap saat akan kabur dari area bendungan membawa barang hasil curian.
“Keduanya diamankan anggota Polsek Sukoharjo bersama security bendungan sekitar pukul 04.00 Wib, dengan barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. SIK, Rabu (5/9/19) siang.
Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi Ahmad awalnya ia melihat ada 2 orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor akan keluar dari area spell well pukul 03.00 Wib.
Namun pada saat akan didekati kedua orang tersebut melarikan diri, sehingga saksi menghubungi rekannya dan Polsek Sukoharjo guna melakukan penjagaan di pintu keluar.
“Setelah satu jam pencarian, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang kebingungan mencari jalan keluar dari area proyek,” jelasnya.
Lanjutnya, modus operandi keduanya melakukan kejahatan dengan mencuri/mengambil barang barang tersebut yang disimpan di kotak penyimpanan, dengan cara mencongkel gembok menggunakan besi ulir yang diruncingkan.
“Sehingga atas pencurian itu, perusahaan PT. PP mengalami kerugian sekitar Rp. 7,5 juta,” ujarnya.
Ditambahkan Iptu Deddy Wahyudi, saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa 3 unit mesin travo las listrik dengan rincian 1 unit merk rhino dan 2 unit merk redfox mme, serta 1 unit mesin serkel kayu merk Dongcheng berikut sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah hijau milik tersangka diamankan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara dalam keterangannya, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya dimana sebelumnya telah merencanakan pada siang harinya.
Mirisnya, tindakan merugikan perusahaan bahkan merugikan mereka sendiri yang pasti akan diberhentikan dari pekerjaaannya hanya karena uang rokok.
“Pencurian sudah kami rencanakan sejak siang, niatnya untuk dijual untuk uang rokok,” ucap keduanya kompak.
(Sam)