Kapolres mengatakan bahwa Operasi Kepolisian ini merupakan operasi terpusat dari Mabes Polri yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus 2019 s/d 11 September 2019 dan berhasil menindak sebanyak 1817 pelanggar, dengan rincian 1.565 penindakan dengan menggunakan blanko tilang dan 252 teguran.
Adapun penindakan dengan menggunakan blanko tilang tersebut berupa STNK (surat tanda nomor kendaraan), SIM (surat izin mengemudi) dan kendaraan bermotor (roda dua, roda empat serta roda enam), kata Made.
Jenis pelanggaran roda dua yang mendominasi selama berlangsungnya operasi ini adalah tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, syarat teknik dan layak jalan, tindak menyalakan lampu siang hari, surat – surat kelengkapan kendaraan, menggunakan HP saat mengemudi, pengendara ranmor dibawah umur dengan jumlah 914 Pelanggar yang ditilang.
Jenis pelanggaran Roda Empat dan Roda Enam yang mendominasi selama berlangsungnya operasi ini adalah tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman), Muatan Over Loading, syarat teknik dan layak jalan, melawan arus, Surat – surat, menggunakan HP saat mengemudi, Pengendara Ranmor dibawah umur, berkendara dalam pengaruh alcohol dengan jumlah 651 Pelanggar yang ditilang.
Serta barang bukti yang disita SIM 462 lembar, barang buti STNK 1044 lembar serta barang kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih 59 Unit serta pada pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2019 bila dibandingkan dengan tahun 2018 kecelakaan mengalami penurunan jumlah laka 2 korban MD (meninggal dunia) 2 korban LB (luka berat)1 dan kerugian material Rp 65.000.000. Imbuhnya.
Dengan berakhirnya Operasi Patuh ini semoga masyarakat pengguna jalan raya menjadi patuh dan tertib berlalu lintas.
Stop pelanggaran, Stop kecelakaan, Keselamatan untuk kemanusian, tegas Made.
(Asp)