Aksi solidaritas Mahasiswa menolak UU Revisi KPK

Aksi solidaritas Mahasiswa menolak UU Revisi KPK di Tugu Tani. (Foto Samuel)

RAKYATNEWS.CO.ID, PRINGSEWU –  Aksi solidaritas Mahasiswa menolak UU Revisi KPK yang berjumlah puluhan demo damai di depan Tugu Tani, Selasa (24/09/2019).

Demonstrasi tersebut berasal dari GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) berlangsung damai dan tidak ada keributan.Tanggal 24 September setiap tahunnya diperingati sebagai hari tani nasional,dimana hari itu pemerintah mengesahkan undang-undang pokok Agraria no 5 tahun 1960 sebagai dasar dari peraturan yang mengatur tentang agraria dan pertanahan.

UUPA 1960 merupakan representasi dari pasal 33 UUD 1945 ayat 3 yang berbunyi,”bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Dalam orasinya mahasiswa-mahasiswi menuntut agar DPR RI tidak mengesahkan UU Revisi KPK yang dimana sebelumnya telah menggodok rancangan undang-undang pertanahan(RUU PERTANAHAN)untuk dijadikan undang-undang yang isinya sangat bertentangan dengan UUPA 1960.

Saat ditemui awak media koordinator lapangan Ade Bagus Setiawan mengatakan UUPA merupakan dasar dari reforma agraria maupun pencegah konflik agraria maupun pencegah konflik agraria baik horizontal maupun vertikal.

“Apabila RUU ini disahkan dan menjadi undang-undang maka akan semakin terjadi banyak konflik agraria di Indonesia,”ungkapnya.

“Kami dari GMNI menyatakan sikap mendesak kepada pemerintah untuk segera melaksanakan reforma agraria sejati,menolak secara tegas RUU Pertanhan menjadi undanh-undang,dan ciptakan tata ruang Kabupaten Pringsewu yang berkeadilan sosial”tegasnya.

(Sam)