RAKYATNEWS.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap pelaku judi jenis kartu remi. Keempatnya adalah Bardi (31) alamat Dsn. Gajah Timur II Kamp. Kota Gajah Kec. Kota Gajah Kab. Lamteng, Abdul Holiq (33) alamat Dsn. Gajah Timur II Kp. Kota Gajah Kec. Kota Gajah Kab. Lamteng, Turasman (34) alamat Kp. Kota Gajah Kec. Kota Gajah Kab. Lamteng, Budi Hariyanto (39) alamat Dsn. Gajah Timur II Kp. Kota Gajah Kec. Kota Gajah Kab. Lamteng. Penggerbekan pada Hari Sabtu (30/11/2019) sekira pukul 00.15 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa ke empat orang bermain judi dengan menggunakan kartu remi dan uang taruhan ditangkap berdasarkan informasi warga sekitar yang resah tentang keberadaan judi tersebut.
Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut dan dibuatkan Laporan Polisinya : Lp/ 1531 -A/XI/2019/Res LT/Polda LPG Tanggal 30 November 2019, dan operasi cempaka berjalan 14 hari di mulai dari Tgl 25 Nopember 2019, ujar Yuda.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya ke empat pelaku Bardi, Abdul Holiq, Turasman, dan Budi Hariyanto dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan 303 Bis KUHPidana (perjudian) dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun Penjara Tegas AKP Yuda.
(Asp)