RAKYATNEWS.CO.ID,BANDARLAMPUNG-Dinas Perhubungan (Disbub) Kota Bandarlampung, di tahun anggaran (TA) 2020 tidak lagi mengeluarkan buku sebagai bukti lulus uji KIR kendaraan. Namun diganti dengan sticker barkot.
Demikian, diungkapkan Kepala Disbub Bandarlampung, Ahmad Husna, Minggu (5/1/2020). “Ya di tahun 2020 kami tidak mengeluarkan buku sebagai bukti lulus uji KIR kendaraan, untuk angkutan barang dan orang, namun kita mengikuti perkembangan jaman, kita buatkan sticker barkot,” ujarnya.
Nah, bukti lulus uji KIR kendaraan tadinya berbentuk buku, ditahun 2020 pihaknya mengeluarkan sticker barkot. Hal itu dilakukan, lantaran ingin mempermudah dan meningkatkan pelayanan KIR. “Ya kalau yang belum habis masa berlakunya, tidak apa-apa, pengendara memegang buku, tapi nanti setelah mereka KIR kembali, buku akan kita ambil, kemudian kami beri sticker barkot sebagai pengganti buku,” paparnya.
Selain ingin mempermudah pelayanan, pun hal tersebut sebagai upaya mengejar pundi-pundi Pendaatan Asli Daerah (PAD). Diketahui, ditahun ini Dishub Bandarlampung mentargetkan PAD disektor KIR sebesar Rp1,3 Miliar.
Jika dikalkulasikan, target itu lebih besar ketimbang tahun lalu (2019) yang hanya bertengger diangka Rp1 Miliar.
(ron)