RAKYATNEWS.CO.ID, PANARAGAN – Diduga melakukan pemerasan mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) inisial ES, Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Team Opsnal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), lantaran melakukan Tindak pidana pemerasan kepada warga Margo Mulyo.
Pelaku inisial ES (50) yang merupakan warga Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tubaba, berhasil di amankan Satreskrim Mapolres Tubaba di kediaman warga Tugiman warga Tiyuh Margo Mulyo beserta kedua rekan nya ND, dan RS. Yang sedang melakukan transaksi berupa Uang sebesar 27 Juta Rupiah. Dengan dalih Korban Tugiman di desak oleh para terduga pelaku untuk mengakui perbuatan perselingkuhan.
Menurut, Iptu Andri Gustami, SIK, MH Kasat Reskrim saat mewakili
AKBP Hadi Saepul Rahman, SIK Kapolres Tubaba menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut atas dasar laporan dari korban yang merasa dirugikan dengan memaksa korban untuk mengakui perbuatan yang tidak di lakukannya.
“Beberpa waktu yang lalu, pada bulan Desember 2019 sekira pukul 14.30 Wib ketiga terduga pelaku tersebut, telah melakukan pemerasan terhadap korban dengan menuduh korban telah melakukan tindakan asusila terhadap ND, lalu mereka meminta korban untuk datang kerumah kepalo Tiyuh Margo Mulyo, dan meminta pertanggung jawaban terhadap korban dengan meminta ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,-,”ungkapnya. Jum’at (10/01/2020).
Lanjutnya, dikarenakan pada saat itu korban merasa tertekan dan tidak memiliki uang sebesar 50 juta, ketiga pelaku langsung mengambil 1 unit mobil milik korban jenis Toyota Kijang Super dengan nomor polisi BE 1034 GW beserta STNK dan BPKB sebagai jaminan untuk memenuhi kekurangannya. Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba dengan nomer Laporan Polisi Nomor : LP/B- 06 / I / 2020/ Pld LPG / RES Tubaba.
“Merasa tertekan pada saat itu korban menyanggupi apa yang diminta oleh ke ketiga pelaku dan menjanjikan akan memenuhi pada 10 januari 2020, setelah mendapat laporan itu kami Team Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku ES beserta barang bukti di tangan nya Uang tunai sejumlah Rp.27 Juta Dengan pecahan uang Rp. 100.000,- sebanyak 267 lembar. Dan pecahan uang Rp. 50.000,- sebanyak 6 lembar,”katanya.
Kemudian, para pelaku akan dikenakan pasal 368 dengan tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain.
(Der)