Lurah Rajabasa Akui ‘Dapat’ Bagian Dari Pematangan Lahan

RAKYATNEWS.CO.ID,BANDARLAMPUNG-Sempat menjadi kegaduhan dalam suasana hearing pematangan lahan di Jalan H. Sardana RT l. 04 LK-2 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, di Komisi III DPRD Bandarlampung, Jum’at (17/01/2020).

Pasalnya, Lurah Rajabasa Jaya, Sunarno mengakui, jika ia menerima sesuatu hal dari pihak perusahaan pematangan lahan. Sontak pengakuan lurah tersebut membuat para peserta rapat tercengang mendengarnya, bahkan para anggota Komisi DPRD setempat, terheran, dengan keberanian seorang lurah yang menerima sogokan dari perusahaan.
“Wow. Jujur amat sih bapak lurah ini, menerima sesuatu,” peserta rapat pun tertawa.

Pematangan lahan di jalan H. Sardana Rt 04 LK-2 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, diduga milik pihak Urip Sumoharjo

Terungkap dalam hearing (rapat dengar pendapat) komisi III DPRD Bandarlampung antara Lurah Rajabasa Jaya, warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Pemukiman (Disperkim), dan Dinas PU kota Bandarlampung, Jumat, (17/01/2020).

Dalam Hearing Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno, mengatakan bahwa pematangan lahan yang seluas hampir 4 hektar tersebut menggunakan gundukan yang ada dilokasi itu sendiri dan tidak mendatangkan tanah dari luar. “Tanah itu diambil dari gundukan yang ada dilokasi itu dan dipindahkan ke samping untuk meratakan lahan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Sumarno, mengaku jika ia mendapatkan sesuatu hal dari pihak perusahaan untuk terkait pematangan lahan.
“Ya, Saya mengakui juga dapat dikit-dikit lah, dari pihak perusahaan,” ujarnya dengan polos.

Hal tersebut lantas membuat para Anggota Komisi III beserta para OPD terkait yang hadir terkejut mendengar penjelasan dari lurah Rajabasa Jaya.

Namun pernyataan dari Sumarno tersebut terkait tanah yang digunakan dibantah keras oleh politisi partai Demokrat Pebriani Piska.

Baca Juga :  Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Menurutnya berdasarkan pantauannya di lapangan bahwa tanah yg digunakan untuk pengurukan didatangkan dari luar. “Saya lihat mobil dumb dari luar membawa tanah dan ditimbun di lokasi tersebut, jadi apa yang dikatakan pak sumarno itu tidak benar,” tegas piska.

Dikarenakan pihak perusahaan tidak hadir dalam hearing tersebut, maka Komisi III DPRD Bandarlampung akan menjadwalkan ulang untuk rapat tersebut, agar permasalahan terkait pematangan lahan tersebut menemui kejelasan.

(ron)