Agus Istiqlal, Ikuti Pembahasan Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Percepatan Penanganan Covid-19

Agus Istiqlal, Ikuti Pembahasan Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Percepatan Penanganan Covid-19

RAKYATNEWS.CO.ID, PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, Mengikuti Pembahasan Pembelanjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Covid-19 Melalui Telokomprensi Striming Dengan Mendagri, Jend (Purn) Tito Karnavian. Phd, Kepala KPK, BPK, Kepala Badan LKPP Dan Kabareskrim, Pada Rabu (08/04/2020), Di Ruang Batu Gukhi , Pesisir Tengah.

Kegiatan tersebut di moderatori oleh Mendagri yang menyampaikan ucapan terimakasih atas telaksananya dan kesiapan daerah tingkat 1 dan 2 dalam rangka telekonprensi striming pengadaan barang dan jasa pencegahan penanganan Covid-19.

Disampaikan kepala LKPP Bahwa
Penanganan dan pencegahan wabah covid 19 terkait pengadaan barang dan jasa yang merupakan bukan kerugian negara dalam hal ini perlu memperhatikan kewajaran harga penyedia setelah pembayaran dilakukan dan minta audit oleh APIP atau BPKP.

Sementara Kabareskrim POLRI mengatakan Dalam pengadaan barang dan jasa tersebut Dari pihak polri diharapkan kepada daerah seluruh indonesia agar pembelanjaan terkait eksistensi yang terlibat dalam pembelanjaaan barang dan jasa agar tidak ada keraguan dalam rangka melakukan kebijakan dalam menangani Covid-19 dengan demikian pihak polri siap mendampingi.

Sementara Kepala KPK dalam hal ini mengatakan Terkait wabah covid 19 diharapkan bagi instansi terkait pengadaan barang dam jasa dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 agar memahami aturan dan terkait pembelanjaan dengan tidak fiktif dan sesuai kebutuhan serta harus sesui mengarah perundang undangan meskipun penanganan Covid-19 ini anggaran bukan merupakan kerugian negara.

Berikut atensi dari KPK.

1.tidak melakukan persekongkolan atau koalisi dengan pengadaan barang dan jasa.

2. tidak memperoleh kickback dari penyedia.

3. tidak mengandung unsur penyuapan.

4. Tidak mengandung unsur gratifikasi.

5. Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Lampung Barat dan Pesisir Barat IkutiĀ  Millennial Road Safety FestivalĀ 

6. tidak mengandung unsur mal administrasi.

7. tidak ada niat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat.

8. Tidak membiarkan terjadinya pidana korupsi.

Terakhir Disampaikan Ketua BPK-RI yang mengatakan bahwa pelaksanaannya pengadaan barang dan jasa perlu melibatkan LKPP dan LKPD pelaksanaanya dengan cermat sesuai kebutuhan dalam penanganan Covid-19 dan pengadaan barang dan jasa tetap memperhatikan dengan kreteria dan spesifikasi atau prosedur yang ada ditetapkan dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19.

Pada Kesempatan Tersebut, Turut Hadir Sekda pesisir barat,Lingga Kusuma, Inspektur pesisir barat, Edy mukhtar, kepala BPKAD, I Nyyoman Setiawan, Kadis Kesehatan, Tedi Zadmiko, Kaban Kesbangpol, Nurman Hakim dan Kabag Pengadaan Barang Dan Jasa, Mizar Diyanto. (Win)