Rafieq Ungkap Kabar Baik dari Kemenkeu, Metro Terima Tambahan Rp24,66 Miliar

Foto : Wakil Walikota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana. (Ist)

METRO – Di tengah berbagai tantangan fiskal yang masih dihadapi pemerintah daerah, Kota Metro mendapat angin segar dari pemerintah pusat. Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dengan total mencapai Rp24.663.227.000, sebuah suntikan anggaran yang diharapkan mampu memperkuat kondisi kas daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Wali Kota Metro, Muhammad Rafieq Adi Pradana membenarkan hal tersebut. Ia mengaku telah menerima informasi resmi dari Kementerian Keuangan pada 6 Agustus 2026. Menurutnya, tambahan anggaran tersebut menjadi sinyal positif bagi keberlangsungan roda pemerintahan di Kota Metro yang selama ini menghadapi tekanan kebutuhan belanja daerah.

“Ini kabar baik bagi Kota Metro. Tambahan dana ini dapat membantu pemerintah menjaga kas, memenuhi kewajiban, dan memberi layanan yang lebih baik kepada warga,” kata Rafieq saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (7/8/2026).

Dari total dana yang diterima, Kota Metro memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp10.045.435.000. Dana tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang menyalurkan tambahan DAU kepada 248 pemerintah daerah di Indonesia dengan total nilai mencapai Rp8.859.320.611.000. Penyaluran dilakukan secara tunai ke rekening kas umum daerah setelah seluruh persyaratan penganggaran dipenuhi.

Menurut Rafieq, kebijakan pemerintah pusat tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap daerah-daerah yang sedang menghadapi tekanan fiskal. Tambahan ruang anggaran itu dinilai sangat penting agar pemerintah daerah tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa terganggu persoalan likuiditas.

“Pemerintah pusat memberi tambahan ruang bagi daerah yang sedang menghadapi tekanan anggaran. Bagi Metro, tambahan ini sangat berarti karena kebutuhan pemerintah dan warga terus berjalan setiap hari,” ujarnya.

Baca Juga :  DPP ASPIRA Provinsi Lampung Audiensi Dengan Gubernur Lampung

Tambahan DAU tersebut terdiri dari dua komponen yang diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah. Komponen pertama sebesar Rp5.107.980.000, sedangkan komponen kedua mencapai Rp4.937.455.000, sehingga total keseluruhannya menjadi Rp10.045.435.000.

Rafieq menegaskan, dukungan anggaran tersebut akan menjaga stabilitas pembayaran hak-hak ASN tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kesejahteraan aparatur dan pelayanan publik harus berjalan beriringan.

“Dana ini membantu pemerintah daerah menjaga pembayaran hak pegawai tanpa mengurangi perhatian pada layanan warga. Pegawai harus bekerja baik dan warga juga harus mendapat layanan yang baik,” tegasnya.

Selain tambahan DAU, Kota Metro juga memperoleh penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp14.617.792.000. Dana tersebut merupakan bagian dari hak pemerintah daerah atas penerimaan negara yang sebelumnya belum seluruhnya disalurkan hingga tahun anggaran 2024.

Rafieq menjelaskan bahwa kurang bayar DBH bukanlah utang baru pemerintah pusat kepada daerah, melainkan penyelesaian hak fiskal yang memang menjadi bagian penerimaan Kota Metro. Dengan masuknya dana tersebut, kapasitas keuangan daerah dipastikan menjadi lebih kuat.

“Ini bukan utang baru bagi Kota Metro. Ini adalah hak daerah yang kini disalurkan oleh pemerintah pusat sehingga dapat menambah kekuatan kas daerah,” jelasnya.

Secara rinci, kurang bayar DBH yang diterima Kota Metro terdiri dari beberapa komponen, yakni DBH Pajak sampai tahun 2023 sebesar Rp1.325.210.000, DBH Sumber Daya Alam tahun 2023 sebesar Rp10.475.000, DBH Pajak tahun 2024 sebesar Rp6.074.718.000, DBH Sumber Daya Alam tahun 2024 sebesar Rp4.042.293.000, serta percepatan pembayaran DBH sebesar Rp3.165.096.000. Akumulasi seluruh komponen tersebut mencapai Rp14.617.792.000.

“Jika seluruh bagian itu dihitung, DBH untuk Kota Metro berjumlah Rp14.617.792.000. Angka ini cukup besar dan patut kita syukuri,” ungkap Rafieq.

Baca Juga :  50 Peserta Ikuti Safari Jurnalistik 2019

Meski menyambut baik tambahan dana tersebut, Rafieq mengingatkan agar seluruh jajaran Pemerintah Kota Metro tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Ia menegaskan setiap rupiah yang masuk harus dicatat secara akuntabel dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengelolaan DAU dan DBH tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 25 Mei 2026. Kami senang menerima tambahan dana, tetapi rasa senang tidak boleh mengurangi sikap hati-hati. Setiap rupiah harus tercatat dan dipakai sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rafieq meminta agar tambahan anggaran tersebut diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan yang benar-benar mendesak, termasuk penyelesaian kewajiban pemerintah daerah dan peningkatan layanan dasar masyarakat. Ia menilai dana tersebut harus memberikan dampak nyata, bukan sekadar memperbesar saldo kas daerah.

“Kami akan melihat kebutuhan kesehatan, pendidikan, kebersihan, jalan, drainase, dan layanan lain yang langsung dirasakan warga. Kami tidak boleh memakai dana ini hanya untuk kegiatan kantor yang tidak penting,” bebernya.

Wakil Walikota Metro tersebut juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana tersebut. Ia meminta Pemerintah Kota Metro menyampaikan secara terbuka kepada DPRD maupun masyarakat mengenai jumlah dana yang diterima, waktu penyaluran, peruntukan belanja hingga hasil yang dicapai.

“Tambahan anggaran sebesar Rp24,66 miliar ini harus menjadi momentum memperbaiki kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah. Ini uang negara dan uang rakyat. Warga berhak tahu berapa yang diterima Kota Metro dan apa manfaatnya bagi mereka. Kabar baik ini harus berakhir pada layanan yang lebih baik, bukan hanya menambah angka dalam kas daerah,” tandasnya.

Redaksi: Sonny