RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – DPRD Kota Bandar Lampung, sedang mempersiapkan agenda paripurna istimewa, melanjutkan hasil pleno penetapan pemenang dari KPU setempat.
Untuk selanjutnya, mengusulkan pelantikan walikota dan wakil walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Dedi Amarullah, oleh Mendagri melalui Gubernur Lampung.
“Kita akan paripurna istimewa, dimana melanjutkan hasil pleno dari KPU yang menetapkan pasangan pemenang pilkada, ini kita lakukan, mengingat masa bakti walikota priode 2016-2021 akan habis masa jabatannya, makanya nanti kita juga akan paripurna pemberhentian masa jabatan walikota Herman HN-Yusuf Kohar masa bakti 2016-2021 tepatnya 17 Februari mendatang,” ujar Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi di ruang kerjanya, Selasa (2/02/2021).
Menurut Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi, diharapkan pelantikan walikota dan wakil terpilih bisa tepat waktu bersamaan masa bakti walikota Herman HN-Yusuf Kohar masa bakti 2016-2021 tepatnya 17 Februari mendatang.
Namun demikian, pasca pemilihan walikota dan wakil walikota pada 9 Desember lalu, ada sanggahan dari calon lain hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
“Tadinya, selain di MA kan ada laporan juga gugatan ke MK dari nomor 2 lalu dicabut atau tidak dilanjutkan jadi berhenti. Makanya, KPU saat ini masih menunggu salinan keputusan dari MK kan belum turun, saya baca di media malah turunnya nanti pada tanggal 16 Februari 2021 baru keluar salinan dan tanggal 17 itu Walikota sudah diberhentikan,” ujar Wiyadi,
Dan jika, terus Ketua DPC PDI-Perjuangan ini, keputusan dari MK jika sudah turun, KPU pleno lagi untuk menetapkan pemenang, karena pleno kemarin mengembalikan salon No. 3 Eva Dwiana-Dedi Amarullah sebagai calon. Maka KPU nanti pleno lagi untuk menetapkan pemenang pilkada.
“Setelah itu kita DPRD minta jadwal dari KPU untuk pemberitahuan penetapan pemenang Pilkada Bandar Lampung, dari situ DPRD Paripurna istimewa, pemberhentian walikota periode 2016-2021 dan hasil paripurna dikirim ke Kemendagri untuk meminta Pelantikan. Kepada Mendagri DPRD mengusulkan untuk menetapkan pemenangan Pilkada sekaligus meminta jadwal pelantikan melalui Gubernur Lampung, biasanya begitu dan memang mekanismenya begitu, ” jelasnya.
Disinggung, jika dilihat dari masa bakti walikota periode 2016-2021 maka akan ada keterlambatan pelantikan, sehingga akan ada Pj walikota? “Ya, bisa saja ada Pj, karena tidak mungkin ada kekosongan pemimpin dan itu tanahnya Provinsi yakni Gubernur. Yang jelas, tidak akan lama, karena kalau sudah ada penetapan pemenang calon dari KPU DPRD langsung paripurna dan meminta jadwal pelantikan ke Mendagri, nggak lama paling sepekan lah Pj walikota,” jelas Wiyadi.
Lalu, dimana pelantikan walikota terpilih nantiz mengingat gedung paripurna sedang direnovasi? “Ya, kalau memang pelantikan dilakukan oleh Gubernur sebagai perpanjangan tangan Mendagri, maka direncanakan paripurna pelantikan akan berlangsung di Gedung Semergou kantor Pemkot Bandar Lampung, dikarenakan gedung paripurna DPRD sedang dalam tahap renovasi,” kata dia.
Di bagian lain, Ketua DPRD juga menjelaskan, untuk pelantikan pergantian antar waktu (PAW) 3 anggota DPRD Kota Bandar Lampung baik yang meninggal dunia dan yang mengundurkan diri karena maju pilkada, pihaknya sudah mengirimkan berkas ke provinsi. “Berkas sudah di provinsi, sekarang kita tinggal tunggu turun dari pak Gubernur dan kalau sudah ada jadwal pelantikan kita gelar paripurna pelantikannya, kita disini sifatnya hanya melaksanakan pelantikan, bahkan soal jadwal pun DPRD sifatnya dari KPU, jika semua siap, kami gelar,” tandasnya.
Diketahui, tiga anggota DPRD yang di PAW diantaranya, Partai Nasdem Naldi Rinara S Rizal, dari PPP yakni Pandu Kesuma Dewangsa keduanya maju Pilkada dan Fraksi Gerindra Ahmad Riza meninggal dunia. (ron)