RAKYATNEWS.CO.ID,METRO – Kejaksaan Negeri Metro mulai meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang berlokasi di Kelurahan Karang Rejo, Metro Utara melalui dana APBD Tahun 2020, dari penyelidikan ke Penyidikan.
Kasi Intel Kejari Metro Rio Irawan. PH, SH, MH membenarkan pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pembangunan TPAS ke penyidikan.
“Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Metro telah melakukan Penyelidikan untuk mencari adanya peristiwa Pidana pada Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro T.A. 2020 yang pada saat ini telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan,”ujar Rio, Jumat (18/2)
Hal itu kata Rio, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Metro terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro T.A. 2020, dan telah dibentuk Tim Jaksa Penyidik guna menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan tersebut.
Menurutnya nanti Tim Jaksa Penyidik yang telah ditentukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Metro, pada proses Penyidikan ini akan mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.
“Bahwa dalam prosesnya, mengingat situasi pandemi yang sedang melanda kita, maka proses pengumpulan alat bukti yang sah tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 6M,”ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Metro tengah mengusut dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi TPAS dan pemeliharaan rutin kendaraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Tahun 2020.
Dari kabar yang berkembang, kasus tersebut menyeret beberapa nama pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro beberapa tahun yang lalu. (red)
