Sidang Perdana Qomaru Zaman Digelar, KY Akan Pantau Sidang Hingga Akhir

Terdakwa Qomaru Zaman saat menjalani sidang perdana kasus dugaan pidana Pilkada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.

RAKYATNEWS.CO.ID,METRO – Sidang perdana Qomaru Zaman calon wakil walikota Metro mulai di gelar di Pengadilan Negeri Kota Metro Lampung, Komisi Yudisial pun ikut memantau jalannya sidang tersebut, Senin (28/10/2024).

Dalam sidang pertama di Indonesia itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dan menghadirkan 9 orang saksi yang terdiri atas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Amanto, Komisioner Bawaslu Kota Metro Hendro, pemilik akun TikTok @alex_habriansyah yang memposting video viral Qomaru Zaman saat acara sosialisasi Bansos di Dinsos serta Lima orang saksi lainnya.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan terhadap Qomaru Zaman. Namun penasihat hukum terdakwa Qomaru Zaman tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, karena telah memenuhi persyaratan,” kata Hadri, Senin (28/10/2024).
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan 9 saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana.

Berdasarkan pantauan awak media di PN Metro, Qomaru Zaman datang mengenakan baju berwarna hijau dan kuning. Qomaru didampingi Penasihat Hukum Hadri Abunawar dan bersama sejumlah timnya.

Sidang Perdana dugaan tindak pidana Pilkada yang pertama kali terjadi di indonesia tersebut juga dijaga ketat oleh aparat Kepolisian. Selain itu, hadirnya Qomaru Zaman mengikuti sidang juga dampingi oleh para tim suksesnya.

Koordinator Komisi Yudisial Wilayah Lampung Indra Firsada

Sementara Koordinator Komisi Yudisial Wilayah Lampung Indra Firsada yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan akan memantau proses persidangan dari awal hingga akhir persidangan.

Menurutnya, KY hanya memeriksa jika ada dugaan pelanggaran etik, jadi kita tidak masuk ke subtansi perkara, karena itu adalah kewenangan hakim dan indepedensi hakim dalam memutus perkara di persidangan.

“Yang jelas kita hanya memeriksa jika ada dugaan pelanggaran etik, jadi kita tidak masuk ke subtansi perkara,”ujar Indra.(son)

Baca Juga :  Dugaan Malpraktek Mendapat Perhatian DPRD Tubaba