RAKYATNEWS.CO.ID, PRINGSEWU – Polres Pringsewu menangkap 2 pelaku Pemerasan terhadap kepala pekon di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu yang mengaku sebagai oknum wartawan dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, terduga pelaku pertama adalah Abidin Ayub. Abidin diketahui merupakan mantan kepala pekon dan juga mantan calon anggota legislatif, Terduga pelaku kedua adalah Doni ia mengaku wartawan dari salah satu media online dan berdalih menagih uang koran dari kepala pekon. Namun, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Doni mengaku diperintah oleh seorang yang kini berstatus DPO.
“Dari tangan Abidin diamankan uang sebesar Rp. 16 juta yang diduga hasil pemerasan dari 8 kepala pekon di Kecamatan Adiluwih, Modus Abidin adalah membuat website, kemudian digunakan untuk menakuti – nakuti dengan mengirimkan link link berita agar kepala pekon menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan Abidin.” Ujar kapolres saat jumpa pers di mapolres setempat, Kamis 31/10/24.
Lanjut, AKBP M. Yunus Saputra, mulanya pihaknya melakukan kunjungan kerja beberapa kecamatan, puskesmas dan pekon mendapatkan curhatan dari masing-masing camat, kepala puskesmas dan kepala pekon.
“Bahwa anggaran negara dari pusat untuk bidang pendidikan, kesehatan dan pekon tidak terserap sewajarnya,” ujarnya.
Ditelusuri lebih lanjut, ternyata dana tersebut lari ke pihak yang bukan semestinya. Banyak oknum mengaku wartawan dan LSM kerap meminta uang tersebut.
“Bahkan ada beberapa kepala pekon tidak mau masuk kantor karena resah dengan banyaknya keberadaan oknum yang mengaku wartawan dan LSM tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini keduanya dikenakan pasal 45 angka 10 JO pasal 27 B ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 368 JO 69 tentang pemerasan dengan ancaman maksimal tujuh (7) tahun penjara. (Rul)