RAKYATNEWS.CO.ID, Pringsewu – Satuan narkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus Saiful Amrizal (47) tahun sebagai kurir narkoba jenis sabu – sabu Jaringan antar Provinsi yang berasal dari Aceh Utara.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus menjelaskan, penangkapan tersangka pada Minggu (27/10) sekitar pukul 02.00 WIB di depan PO Puspa Jaya Pasar tradisional sarinongko (Terminal) Pringsewu, saat baru turun dari bus.
” Pengungkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan penyelidikan jaringan Aceh dengan barang bukti sabu-sabu, Tim kami mendeteksikan keberadaan tersangka saat melintas di Pringsewu,” ujar kapolres saat konfrensi pers di mapolres setempat, Jumat 1/11/24.
Kapolres melanjutkan, bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pringsewu.
” Dari penggeledahan, ditemukan dua plastik besar berisi sabu-sabu seberat 200 gram yang akan diedarkan di Pringsewu,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, Saiful dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun,” tegasnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami sudah mengantongi dua nama pelaku dari Provinsi Aceh yang berperan sebagai penerima di Pringsewu,” tambahnya.
Sementara itu, dalam pengakuannya, Saiful menyebutkan bahwa desakan ekonomi membuatnya nekat menjadi kurir sabu-sabu.
“Saya baru terima Rp3 juta untuk ongkos perjalanan ke Pringsewu,” ungkapnya. (rul)