Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Lampung Timur Lampung Di Tangkap Polisi

Lampung  Timur – Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Lampung Timur  Lampung di tangkap sat res narkoba Polres Lampung Timur, Senin lalu, sekira pukul 17.30 wib.

Ketiga pelaku adalah R, S, dan B. Ketiganya di tangkap saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, di sebuah rumah, di dusun Srimenanti Desa Labuhan Ratu Dua Kecamatan Way Jepara Lampung Timur.

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Hendra Abdurahman mengatakan penangkapan ketiga orang laki laki tersebut berawal pada Senin lalu sekira pukul 17.30 wib tim tekab 308 Polsek Way Jepara mendapatkan informasi dari seorang warga bahwa di rumah salah satu warga di dusun Srimenanti desa Labuhan Ratu Dua Way Jepara sering digunakan untuk kegiatan menyalahgunakan narkotika.

Atas informasi tersebut tim berkoordinasi dengan sat resnarkoba Polres Lampung Timur dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa di sebuah rumah tersebut sedang ada beberapa orang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan selanjutnya polisi langsung melakukan penggerbekan dan menemukan satu bungkus plastic klip bening berisi sabu.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Polres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut. Selain itu juga dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang beriskan sabu seperangkat alat hisab sabu (bong) dua buah pipet plastic, satu buah sumbu korek, dua buah korek api gas. (tim)