RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Kejaksaan Negeri Metro musnahkan barang bukti hasil kejahatan dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejari Metro, Rabu 18 Juni 2025.
Barang bukti yang di musnahkan dari 78 perkara di dapat sejak Bulan Desember 2024, sampai Bulan Mei 2025.
Barang bukti yang di musnahkan diantaranya Sabu, Ganja, tembakau gorila, psykotropika, bong, Handphone berbagai merk, Senjata Api, Peluru, Senjata Tajam dan Uang Palsu.
Pemusnahan barang bukti di lakukan dengan cara di blender, di bakar dan di potong menggunakan gergaji listrik.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nurvita Kusumawardani mengatakan pemusnahan barang bukti di lakukan merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Bulan Desember 2024 sampai dengan Bulan Mei 2025.
Nurvita juga mengatakan dari 78 perkara yang telah inkracht itu terdiri dari narkotika ada 51 perkara, Oharda 16 perkara, Kamtibum 3 Perkara dan TPUL ada 8 perkara.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini merupakan kegiatan rutin Kejari Metro dan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara sesuai yang diamanatkan pasal 270 KUHAP,”ungkap Nurvita. (son)