BANDAR LAMPUNG — Sekretariat Bersama (Sekber) 3 Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung menyoroti dugaan kesemrawutan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung, menyusul adanya 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang ditutup sementara (suspend).
Sekber menilai muncul kejanggalan dalam pola pengawasan dan penegakan aturan terhadap operasional dapur MBG, terutama karena masih banyak SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) namun tetap diizinkan beroperasi.
Informasi mengenai 28 dapur MBG yang disuspend disampaikan Ketua Satgas MBG Pemprov Lampung, Saipul, saat menerima perwakilan Sekber di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).
“Data yang saya peroleh menyebut 28 dapur MBG telah di-suspend,” kata Saipul.
Sementara itu, Kepala KPPG, Achmad Hery Setiawan, secara tertulis menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 1.191 SPPG yang telah beroperasi di Lampung.
“Masih ada 381 SPPG lagi yang sedang dalam persiapan atau pembangunan,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Komisioner Sekber Ahmad Novriwan mengaku gamang menyikapi data tersebut. Menurutnya, angka 28 dapur yang disuspend memang terlihat kecil dibanding total 1.191 dapur yang telah beroperasi. Namun, ketika menyangkut keselamatan penerima manfaat, persoalan itu tidak bisa dianggap sepele.
“Apakah kita harus bersyukur karena hanya sekitar 2,4 persen dapur MBG yang menyalahi aturan? Mungkin secara angka kecil. Tapi kalau menyangkut keselamatan jiwa penerima manfaat, sekecil apa pun risikonya tetap tidak bisa ditoleransi,” tegas Novriwan.
Ia mengatakan keraguannya semakin besar setelah mencermati data lain terkait kondisi dapur MBG di Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, dari total 134 dapur MBG, baru 80 yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Artinya, masih ada 54 dapur atau sekitar 40 persen yang belum bersertifikat.
“Di ibu kota provinsi saja ternyata 40 persen dapur MBG belum punya SLHS. Pertanyaannya, sepenting apa sebenarnya sertifikat itu bagi program MBG?” sindir Novriwan.
Ia kemudian merujuk Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
“Kalau Kemenkes sendiri menyatakan dapur MBG tanpa SLHS berarti tidak patuh standar higiene dan sanitasi, lalu kenapa dapur-dapur itu tidak ikut di-suspend? Atau mungkin KPPG dan Koordinator Regional punya standar sendiri yang berbeda dengan Kemenkes,” kritiknya.
Sorotan serupa disampaikan Komisioner Sekber lainnya, Donny Irawan. Ia menilai pelaksanaan MBG terlihat tidak konsisten dengan petunjuk teknis yang dibuat Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri.
“Program MBG sudah berjalan, tentu kita dukung. Tapi jalankan sesuai juknis. Juknis dibuat oleh BGN dan pengawasannya juga dilakukan KPPG serta Koordinator Regional yang merupakan bagian dari BGN. Lalu kenapa implementasinya justru terlihat tidak konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri,” ujar Donny.
Sedangkan Hendri Std menilai persoalan ini memperlihatkan rumitnya sistem pengawasan internal MBG di daerah.
Ia mempertanyakan mengapa SPPG yang belum memenuhi syarat tetap diperbolehkan menyiapkan ribuan porsi makanan untuk masyarakat.
“Bagaimana mungkin dapur yang belum sesuai juknis tetap diizinkan operasional. Bahkan yang belum punya SLHS masih dibiarkan memproduksi ribuan porsi makanan untuk penerima manfaat,” kata Hendri.
Menurutnya, negara sudah memberikan terlalu banyak toleransi terhadap pengelola SPPG, termasuk soal kewajiban kepemilikan SLHS.
Dalam Surat Edaran Kemenkes disebutkan bahwa SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sedangkan SPPG yang baru beroperasi wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Namun fakta di lapangan, kata Hendri, masih banyak dapur MBG yang belum mengantongi sertifikat.
“Faktanya sampai hari ini di Bandar Lampung saja masih banyak yang belum punya sertifikat. Apalagi SPPG yang berada di kabupaten dan pelosok,” pungkasnya.(red)
