RAKYATNEWS.CO.ID,METRO – Polemik penanganan perkara yang menyeret bos debt collector Ari Ubenz kembali memanas. Setelah Kejaksaan Negeri Metro melalui Kasi Intelijen Arif Riyanto, SH, MH, mengeluarkan klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi dan isu Restorative Justice (RJ), kini giliran kuasa hukum korban, Asep Prasinggih, SH, yang memberikan tanggapan.
Asep mengaku menghormati klarifikasi yang disampaikan Kejari Metro. Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama terkait mekanisme pemanggilan saksi korban yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Asep, pernyataan Kejari Metro yang menegaskan profesionalisme dalam penanganan perkara harus dibuktikan melalui setiap tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum selama proses berlangsung.
“Kami menghormati klarifikasi yang telah disampaikan Kejaksaan Negeri Metro. Namun ketika berbicara profesionalisme, tentu harus dilihat secara utuh apakah seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak korban,” kata Asep kepada wartawan.
Singgung Ketentuan KUHAP Baru
Dalam tanggapannya, Asep merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tata cara pemanggilan saksi dalam proses persidangan.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian seluruh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.
Asep menjelaskan, Pasal 194 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa apabila saksi dipanggil oleh Penuntut Umum untuk hadir di persidangan, surat panggilan harus diterima paling lambat tujuh hari sebelum sidang dimulai.
Selain itu, Pasal 278 ayat (1) mengatur bahwa setiap panggilan atau pemberitahuan kepada saksi, ahli maupun terdakwa pada setiap tahap pemeriksaan harus disampaikan paling lambat tiga hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan.
“Aturan tersebut dibuat untuk menjamin hak-hak para pihak dan memastikan proses persidangan berjalan secara tertib sesuai koridor hukum,” ujar Asep.
Ia juga mengutip Pasal 201 KUHAP yang mengatur bahwa apabila saksi tidak hadir dengan alasan yang sah, sidang hanya dapat ditunda paling banyak dua kali. Setelah itu, pemeriksaan perkara tetap dapat dilanjutkan tanpa mendengar keterangan saksi yang bersangkutan.
Pertanyakan Tidak Adanya Koordinasi dengan PH Korban
Namun yang menjadi sorotan utama pihaknya bukan hanya persoalan tenggang waktu pemanggilan saksi, melainkan tidak adanya koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum korban.
Menurut Asep, selama ini korban didampingi secara resmi oleh tim kuasa hukum. Karena itu, pihaknya menilai komunikasi dengan pendamping hukum korban seharusnya menjadi bagian dari prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.
“Yang sangat kami sayangkan adalah mengapa Jaksa tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum saksi korban. Padahal kami secara resmi mendampingi korban dalam perkara ini,” tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah langkah yang dilakukan tersebut sudah sejalan dengan prinsip profesionalisme yang disampaikan dalam klarifikasi resmi Kejaksaan Negeri Metro.
“Jika berbicara profesionalisme, tentu komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang secara sah mendampingi korban juga perlu menjadi perhatian,” lanjutnya.
Singgung Surat Pembatalan Perdamaian
Selain itu, Asep juga menyoroti keberadaan surat pembatalan atau pencabutan perdamaian yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Metro maupun Pengadilan Negeri Metro.
Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut seharusnya menjadi bagian yang turut diperhatikan dalam setiap perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan korban.
“Kami sebelumnya telah menyampaikan pembatalan terhadap surat perdamaian kepada Kejaksaan Negeri Metro dan Pengadilan Negeri Metro. Oleh karena itu kami berharap seluruh langkah yang berkaitan dengan korban mempertimbangkan fakta hukum tersebut,” katanya.
Hormati Klarifikasi Kejaksaan
Meski menyampaikan sejumlah kritik, Asep menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyerang institusi Kejaksaan. Ia mengaku menghormati klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Metro dan tetap mendukung proses penegakan hukum yang berjalan secara objektif.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah memastikan hak-hak korban terlindungi serta tidak ada tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menghormati institusi Kejaksaan dan proses persidangan yang sedang berlangsung. Namun kami juga berkewajiban menyampaikan pandangan hukum demi memastikan hak-hak korban terlindungi secara maksimal,” ujarnya.
Publik Menunggu Jawaban
Pernyataan Asep Prasinggih menambah babak baru dalam polemik yang mengiringi perkara Ari Ubenz. Sebelumnya, Kejari Metro menegaskan bahwa tidak pernah ada mekanisme Restorative Justice pada tahap penuntutan dan membantah adanya intimidasi terhadap korban.
Kini, publik menunggu apakah akan ada tanggapan lanjutan dari pihak Kejaksaan terkait sorotan kuasa hukum korban mengenai mekanisme pemanggilan saksi dan koordinasi dengan pendamping hukum korban.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, proses persidangan tetap menjadi arena utama untuk menguji fakta, bukti, dan argumentasi hukum dari seluruh pihak yang terlibat.
Redaksi: Sonny
