RAKYATNEWS.CO.ID,METRO – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Metro Pusat. Seorang pria berinisial AYR (26) diamankan polisi atas dugaan pencurian sebuah telepon genggam milik warga dengan nilai kerugian mencapai Rp15 juta.
Kapolres Metro melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/170/V/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 17 Mei 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 21.10 WIB di sebuah rumah di Jalan Banteng, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Korban diketahui seorang perempuan berinisial FKK (23), warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban keluar rumah sekitar pukul 15.30 WIB untuk mengambil uang dan membeli makanan. Sebelum pergi, korban meninggalkan telepon genggam miliknya di atas tempat tidur kamar.
Sekitar pukul 16.40 WIB korban kembali ke rumah. Namun saat itu korban belum mengecek keberadaan ponselnya. Baru pada malam hari sekitar pukul 21.20 WIB, korban berusaha mencari handphone tersebut dan mendapati barang miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Setelah dilakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Menerima laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.
Hasil kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 22.44 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Tekab 308 Presisi bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Aditia Yusuf Ramadhani (26).
Pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang hasil curian serta melengkapi alat bukti untuk proses pemberkasan perkara.
Polres Metro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan barang-barang berharga tersimpan dengan aman guna menghindari terjadinya tindak kejahatan serupa.
Redaksi: Sonny
:
