Rakyat News

Pemkot Metro Kantongi Sertifikat Hak Pakai Tanah 2.938 Meter Persegi, Perkuat Legalitas Aset Daerah

METRO — Pemerintah Kota Metro resmi memperoleh Sertifikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 2.938 meter persegi yang berada di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Provinsi Lampung.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Metro, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, dengan keterangan penerbitan pada 4 Agustus 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Metro, Andika Sempurna Jaya.

Penyerahan sertifikat menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus mengamankan aset tanah milik Pemerintah Kota Metro, khususnya bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan publik dan pembangunan infrastruktur.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Suwito, mengatakan sertifikasi aset pemerintah memiliki posisi penting dalam memberikan penguatan hukum atas bidang tanah yang digunakan pemerintah, termasuk tanah yang menjadi bagian dari infrastruktur jalan.

Menurutnya, persoalan pertanahan dapat muncul ketika pemerintah melakukan pembangunan maupun pelebaran jalan sementara bidang tanah yang digunakan belum memiliki dokumen sertifikat yang jelas.

“Dengan adanya sertifikat ini, akan menjadi penguat atas hak jalan. Sering kali kita menemukan permasalahan ketika pemerintah akan melakukan pelebaran jalan, apabila tidak memiliki sertifikat,” ujar Suwito.

Suwito menyampaikan hal tersebut saat melakukan audiensi dan silaturahmi di Rumah Dinas Wali Kota Metro, Selasa (4/8/2026).

“Ia menjelaskan, kondisi tanah yang secara administrasi telah menjadi bagian dari aset pemerintah namun belum tersertifikasi dapat menimbulkan persoalan ketika pemerintah membutuhkan bidang tersebut untuk kepentingan pembebasan maupun pelebaran jalan.

Karena itu, menurut Suwito, pensertifikatan aset tanah pemerintah perlu terus didorong sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum serta meminimalkan potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.

Selain memperkuat aspek legalitas, sertifikasi juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola aset daerah. Setiap bidang tanah yang dimiliki pemerintah diharapkan dapat terdata, teradministrasi, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

‘Ia menambahkan, Sertifikat Hak Pakai memuat ketentuan mengenai hak pemegang untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyambut baik sinergi Pemerintah Kota Metro dengan BPN dalam proses penertiban dan pengamanan aset daerah.

Sertifikat tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Nomor 27/HP/BPN-18.72/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026.

Bambang menilai sertifikasi merupakan langkah penting untuk memastikan aset tanah pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dan tercatat secara resmi.

“Bagi Pemerintah Kota Metro, tentu percepatan sertifikasi aset menjadi bagian penting untuk memastikan tanah-tanah yang digunakan bagi kepentingan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Bambang menegaskan Pemerintah Kota Metro akan terus mendorong percepatan sertifikasi terhadap aset tanah milik pemerintah daerah.

Menurutnya, pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga memastikan setiap bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan publik memiliki legalitas yang kuat.

“Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga aset daerah, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta memastikan setiap aset yang digunakan untuk kepentingan publik memiliki legalitas yang kuat dan jelas,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, Pemerintah Kota Metro dan BPN Provinsi Lampung memperkuat sinergi dalam penataan serta pengamanan aset daerah, sekaligus mendorong kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan publik. (ADV)