METRO – Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai pengaduan seorang dosen berinisial WAB, atau Winda Annisha Bertiliya, M.Pd., yang sebelumnya mencuat ke publik.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Pimpinan Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro bersama Tim Kuasa Hukum dari Law Firm OSEP DODDY & PARTNERS, sebagai tanggapan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh empat media online pada 4 September 2026.
Pihak UNISLA menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tujuan memberikan penjelasan dari perspektif institusi sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang dinilai belum disampaikan secara utuh.
Persoalan Upah Disebut Berkaitan dengan Pakta Integritas
Terkait pemberitaan mengenai dugaan tidak dibayarkannya gaji atau nominal Rp450 ribu, pihak Yayasan UNISLA menyatakan bahwa informasi tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Menurut pihak Yayasan, Winda Annisha Bertiliya, M.Pd., sebelum dan pada awal menjalankan tugasnya, telah menandatangani Pakta Integritas secara sadar dan tanpa paksaan.
Dalam dokumen tersebut, menurut pihak Yayasan, terdapat kesepakatan bahwa yang bersangkutan bersedia menjalani masa pengabdian selama tiga tahun tanpa menuntut gaji atau upah dari pihak Yayasan maupun Universitas.
Pihak Yayasan berpandangan bahwa kesepakatan tertulis tersebut merupakan bagian penting yang harus diperhatikan dalam melihat persoalan yang muncul.
“Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pihak Yayasan dalam menjalankan hubungan pengabdian yang telah disepakati bersama,” demikian poin klarifikasi yang disampaikan pihak UNISLA.
Pengunduran Diri dan Persoalan NIDN
Mengenai tudingan adanya penolakan terhadap pengunduran diri serta dugaan penyanderaan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), pihak UNISLA memberikan klarifikasi bahwa Winda Annisha Bertiliya, M.Pd. memang telah mengajukan surat pengunduran diri pada 7 Agustus 2026.
Namun, menurut pihak Yayasan, proses pengunduran diri dosen yang memiliki NIDN tidak semata-mata berkaitan dengan surat pengunduran diri, tetapi juga menyangkut penyelesaian administrasi internal dan akademik.
Pihak UNISLA menyebut proses tersebut mencakup verifikasi kelengkapan dokumen, penyelesaian kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi, clearance internal, serta proses administrasi yang berkaitan dengan data dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Karena itu, pihak Yayasan menegaskan bahwa tidak pernah melakukan penyanderaan terhadap NIDN.
Menurut mereka, proses yang sedang dilakukan merupakan bagian dari penyelesaian administrasi dan verifikasi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
UNISLA Nilai Persoalan Perlu Diselesaikan Melalui Mekanisme Hubungan Industrial
Terkait pengaduan kepada kepolisian mengenai dugaan persoalan pengupahan, pihak Yayasan bersama kuasa hukum berpandangan bahwa substansi persoalan perlu terlebih dahulu dilihat dalam konteks hubungan kerja dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pihak UNISLA menilai persoalan mengenai hak dan kewajiban para pihak, termasuk keberadaan serta keabsahan dokumen kesepakatan, merupakan hal yang perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat.
Pihak Yayasan juga menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
Pelajari Langkah Hukum Selanjutnya
Pihak Yayasan UNISLA bersama Tim Advokat Law Firm OSEP DODDY & PARTNERS saat ini disebut tengah melakukan kajian terhadap sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar.
Kajian tersebut dilakukan untuk melihat apakah terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nama baik dan reputasi institusi.
Pihak Yayasan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila dari hasil kajian ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dan bukti yang memadai.
Langkah tersebut, menurut pihak UNISLA, dapat berupa upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan menempuh jalur pidana maupun gugatan perdata apabila memenuhi unsur dan dasar hukum yang diperlukan.
Meski demikian, pihak Yayasan menegaskan bahwa setiap langkah hukum akan ditempuh berdasarkan hasil kajian dan bukti yang tersedia.
UNISLA Kaji Pemberitaan Empat Media Online
Selain mempersoalkan substansi pengaduan, pihak Yayasan dan kuasa hukum juga tengah mengkaji pemberitaan yang diterbitkan oleh empat media online tersebut.
Kajian diarahkan pada pemenuhan prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk keberimbangan pemberitaan, verifikasi informasi, serta kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
Pihak UNISLA menyatakan akan melihat apakah proses konfirmasi dan pemberian ruang kepada pihak kampus telah dilakukan secara proporsional sebelum berita diterbitkan.
Apabila berdasarkan hasil kajian ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik maupun ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers, pihak Yayasan menyatakan terbuka untuk menempuh mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.
Langkah tersebut, menurut pihak UNISLA, merupakan bagian dari upaya menyelesaikan persoalan pemberitaan melalui mekanisme yang tersedia dalam ekosistem pers nasional.
Hak Jawab untuk Meluruskan Informasi
Pihak Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro menegaskan bahwa hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi institusi terhadap informasi yang telah beredar di ruang publik.
Yayasan berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara utuh, dengan mempertimbangkan dokumen, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Demikian hak jawab, sanggahan, dan klarifikasi resmi ini kami sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” demikian pernyataan resmi Pimpinan Universitas Islam Lampung (UNISLA) Kota Metro, Muslim, M.Pd.I bersama Tim Kuasa Hukum Law Firm OSEP DODDY & PARTNERS.
Redaksi: Sonny
