RAKYAT NEWS
Menyuarakan Suara Rakyat

Pedagang Dibayangi Pembongkaran, Disperindag Metro Akui Kajian Masih Berproses

RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Wacana pembongkaran total bangunan Shopping Center Kota Metro terus menuai sorotan. Di tengah kekhawatiran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap keberlangsungan usaha mereka, kepastian mengenai sosialisasi, kajian teknis, hingga konsep penataan kawasan tersebut masih menjadi pertanyaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Metro, Ardah, mengakui bahwa dialog secara langsung kepada para pedagang terkait rencana pembongkaran belum dilaksanakan. Sementara itu, kajian mengenai rencana penataan masih berproses dan pihaknya belum mengetahui secara pasti konsep kawasan Shopping Center setelah pembongkaran.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, jika pembongkaran benar-benar menjadi pilihan pemerintah, bagaimana nasib para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut?

Bagi sebagian pelaku UMKM, khususnya anak muda Kota Metro yang mulai membangun usaha secara mandiri, Shopping Center bukan sekadar bangunan. Tempat itu menjadi ruang untuk merintis usaha, mencari penghasilan, mengembangkan kreativitas, dan membangun masa depan di tengah keterbatasan modal.

Jika aktivitas perdagangan harus terhenti tanpa kepastian tempat pengganti, dampaknya bukan hanya dirasakan pemilik usaha. Keluarga yang bergantung pada pendapatan pedagang, pekerja, pemasok barang, hingga perputaran ekonomi di sekitar pasar juga berpotensi terkena imbasnya.

Saat diwawancarai awak media mengenai dasar hukum, kajian teknis, dan dampak sosial-ekonomi rencana pembongkaran, Ardah tidak bisa menjawabnya, ia hanya mengatakan kajian mengenai rencana penataan masih berproses. Sedangkan pengujian kelayakan bangunan merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro.

Menurutnya, kondisi gedung yang sudah tua dan dinilai miring menjadi perhatian, terutama berkaitan dengan keselamatan pedagang dan pengunjung.

“Kita selaku pengelola melihat gedung itu memang sudah tua dan sudah miring. Kalau terjadi sesuatu, bagaimana?” ujar Ardah, Selasa, 13 Oktober 2026.

Alasan keselamatan tentu tidak boleh diabaikan. Apabila bangunan berpotensi membahayakan, pemerintah harus mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat.

Namun, persoalan keselamatan semestinya berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap mata pencaharian warga. Pedagang berhak mengetahui kondisi bangunan berdasarkan kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya menerima informasi melalui pemasangan banner.

Ardah mengakui, sosialisasi yang dilakukan sejauh ini baru sebatas pemasangan stiker dan spanduk atau banner. Sosialisasi langsung kepada para pelaku UMKM belum dilaksanakan karena pihaknya masih memperkuat informasi sembari menunggu proses kajian.

“Sosialisasi akan dilaksanakan, tetapi kami memperkuat dahulu karena kajiannya masih dalam proses,” jelasnya.

Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa komunikasi langsung mengenai rencana pembongkaran masih perlu dilakukan. Padahal, kebijakan yang berpotensi memengaruhi sumber penghasilan masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas, terbuka, dan mudah dipahami oleh mereka yang terdampak.

Ardah menyebutkan bahwa keinginan untuk membenahi dan menata Shopping Center sebenarnya telah diketahui pedagang sejak beberapa tahun lalu. Namun, penataan secara umum tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai rencana pembongkaran yang kini menjadi perhatian.

Terlebih, ketika ditanya mengenai konsep penataan dan peruntukan kawasan setelah pembongkaran, Ardah mengaku belum mengetahui secara pasti rencana tersebut.

“Kita belum tahu rencananya seperti apa. Yang penting, kita menjaga keselamatan terlebih dahulu. Kalau sampai roboh, amit-amit, pasti pemerintah juga yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Jika pembongkaran memang diperlukan, publik perlu mengetahui dasar keputusan, hasil pemeriksaan bangunan, tahapan pelaksanaan, serta rencana penanganan pedagang yang terdampak.

Pertanyaan mengenai lokasi relokasi, kapasitas tempat usaha pengganti, biaya yang harus ditanggung pedagang, hingga waktu pelaksanaan juga perlu dijawab secara terbuka.

Jangan sampai pedagang diminta menunggu tanpa kepastian, sementara masa depan usaha dan pendapatan keluarga mereka berada dalam ketidakjelasan.

Dalam keterangannya, Ardah menyebut penarikan retribusi telah dihentikan sejak pemasangan banner. Meski demikian, pelayanan pengangkutan sampah di kawasan Shopping Center masih berjalan.

“Silakan mereka berdagang, tetapi kami menghentikan penarikan retribusi,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa pedagang masih diperbolehkan menjalankan aktivitas usaha. Namun, penghentian retribusi tersebut belum menjawab persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana pemerintah menjamin keberlangsungan usaha apabila penataan berujung pada pembongkaran.

Ardah mengatakan persoalan nasib pedagang telah disampaikan kepada dinas terkait dan DPRD Kota Metro. Meski demikian, ia belum dapat memastikan kapan pembongkaran akan dilakukan karena keputusan masih dibahas di lingkungan pemerintah dan legislatif.

“Yang namanya dibongkar, kami belum bisa memastikan kapan. Itu masih terus dibahas sampai tingkat dewan,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Metro memiliki tanggung jawab menjaga keselamatan masyarakat dan mengelola aset daerah. Namun, tanggung jawab tersebut juga harus disertai upaya melindungi masyarakat yang kehidupannya bergantung pada kawasan yang akan ditata.

Pedagang bukan sekadar penghuni bangunan yang dapat dipindahkan ketika kebijakan berubah. Mereka adalah warga yang menggerakkan ekonomi lokal, membangun usaha dengan kemampuan sendiri, dan memenuhi kebutuhan keluarga dari hasil berdagang setiap hari.

Karena itu, Pemkot Metro perlu membuka dialog langsung dengan para pedagang sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap kehidupan mereka. Pemerintah juga perlu menjelaskan hasil kajian teknis, dasar kebijakan, serta alternatif tempat usaha apabila pembongkaran benar-benar dilaksanakan.

Apabila terdapat risiko keselamatan yang mendesak, langkah perlindungan sementara perlu dijelaskan kepada masyarakat berdasarkan penilaian teknis yang kompeten. Pada saat yang sama, solusi ekonomi bagi pedagang harus disiapkan secara serius dan realistis.

Jangan sampai kebijakan yang disebut sebagai penataan justru membuat pelaku UMKM kehilangan ruang usaha, sementara solusi pengganti belum jelas.

Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya bangunan yang berubah atau aset yang tertata, tetapi juga kemampuan pemerintah memastikan masyarakat kecil tetap memiliki kesempatan untuk mencari nafkah dan meningkatkan kesejahteraannya.

Kini, publik menunggu jawaban konkret Pemkot Metro: jika Shopping Center memang harus dibongkar, ke mana para pedagang akan melanjutkan usaha, dan bagaimana pemerintah memastikan mereka tidak kehilangan mata pencaharian?

Redaksi: Sonny