RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Pelaksanaan pembangunan program revitalisasi di TK Negeri 3 Metro Utara dengan nilai anggaran mencapai Rp735 juta menjadi perhatian. Kepala TK Negeri 3 Metro Utara, Fitria SY membantah, bahwa pelaksanaan pembangunan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, Fitria menyampaikan, bahwa pihak sekolah terus melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pengawas pembangunan.
“Alhamdulillah, pengawasan terus ada. Jadi, kita selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pengawas untuk pembangunan ini. Harapannya, pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Fitria saat di konfirmasi awak media, Rabu 14 Oktober 2026.
“Ia juga menyebutkan, bahwa secara umum kondisi bangunan yang dikerjakan dinilai baik. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat keluhan berarti terkait hasil pembangunan tersebut,” ungkapnya.
Meski menyatakan pembangunan berjalan baik, Fitria mengakui masih terdapat sejumlah kebutuhan sekolah yang belum terealisasi, yakni pembangunan toilet dan pagar sekolah. Menurutnya, kedua kebutuhan tersebut sebelumnya telah diajukan, tetapi belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran yang turun.
“Kita memang sudah mengajukan toilet, tetapi tidak disetujui. Jadi, kekurangan kita toilet dan pagar yang belum ada. Sebelumnya sudah diajukan, tetapi karena dananya hanya turun sedikit, kita mengikuti yang sudah direncanakan dalam program ini,” jelasnya.
Dalam program revitalisasi tersebut, sejumlah fasilitas pendidikan disebut telah dibangun, meliputi ruang administrasi, ruang UKS, dan ruang kelas baru.
Namun, belum terealisasinya pembangunan toilet dan pagar memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, terutama terkait kelengkapan fasilitas pendukung bagi peserta didik,” pungkas Fitria.
Pelaksanaan Swakelola Menjadi Sorotan
Di sisi lain, pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan perlu merujuk pada ketentuan program dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam skema program revitalisasi yang mewajibkan pelaksanaan secara swakelola, pembangunan dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis program yang berlaku.
Prinsip swakelola tersebut menjadi penting untuk memastikan keterlibatan pihak sekolah, transparansi penggunaan anggaran, serta akuntabilitas pelaksanaan pembangunan.
Karena itu, pernyataan kepala sekolah yang membantah pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga perlu dilihat dalam konteks mekanisme pelaksanaan program yang sebenarnya.
Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata apakah bangunan terlihat rapi, melainkan apakah seluruh tahapan pembangunan, pengadaan bahan, penggunaan tenaga kerja, hingga pertanggungjawaban anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan swakelola.
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen pelaksanaan kegiatan, susunan dan tugas P2SP, laporan penggunaan anggaran, serta hasil pengawasan pembangunan.
Transparansi Anggaran Rp735 Juta Perlu Diperjelas
Dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp735 juta, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui kesesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan hasil pembangunan.
Penjelasan mengenai toilet dan pagar yang belum terealisasi juga perlu diperkuat dengan dokumen perencanaan serta rincian alokasi anggaran. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah kedua fasilitas tersebut memang tidak masuk dalam lingkup pekerjaan yang disetujui atau tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran.
Hingga informasi yang diperoleh saat ini, belum terdapat dokumen pendukung yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut.
“Oleh sebab itu, klarifikasi dari pihak sekolah, panitia pembangunan, serta instansi terkait masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan digunakan, sementara pihak sekolah berhak memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)








