RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, Polda Lampung, kembali mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkaitan dengan praktik prostitusi online. Seorang perempuan berinisial RW (47), warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, diamankan polisi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.38 WIB, di Jalan Gembira, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya seorang perempuan yang diduga menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada masyarakat di wilayah Kota Metro.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover atau penyamaran. Petugas berkomunikasi dengan terduga pelaku melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan perempuan yang ditawarkan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengamankan RW yang diduga berperan sebagai mucikari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp450 ribu, satu buah kondom, satu unit handphone merek Infinix warna hitam, serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan perkara dugaan TPPO tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti. Polisi juga merencanakan penahanan terhadap tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro dalam menindak dugaan praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual yang memanfaatkan komunikasi digital.(*)
.








