Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi menjelaskan, kedua tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap diantaranya, Rifki Fauzi (27) warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong dan Fahrul Roji (32) warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan.
“Satuan Resnarkoba Polres Pesawaran pada Senin tanggal (21/5) berhasil menangkap dua tersangka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli untuk di jual, menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya, Selasa (22/5).
Dua tersangka tersebut, kata dia, ditangkap di dua lokasi yang berbeda, dimana tersangka Rifki ditangkap di Kedondong dan Fahrul Roji di Kecamatan Gedong Tataan.
“Kedua tersangka ini kita amankan di dua tempat berbeda, pada Senin sekira jam 12.30 WIB Rifki Fauzi diamankan di Kedondong dan tersangka Fahrul Roji ditangkap di Desa Cipadang, Gedong Tataan, sekitar pukul 19:00 WIB,” ucapnya.
Dijelaskan dia, dari tangan tersangka Rifki Fauzi, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong.
“Sedangkan untuk Fahrul Roji kita mengamankan, satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah handphone nokia warna hitam,” tuturnya.
Saat ini, jelas dia, kedua tersangka dan barang bukti di amankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (Ery)