RAKYATNEWS.CO.ID, Bandarlampung – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang menggelar sidang perdana tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gilang Ramadhan yang merupakan Direktur Utama PT. Prabu Sungai Andalas dengan majelis hakim ketua PN Tanjungkarang Mien Trisnawati, Kamis (11/10/2018).
Terdakwa Gilang Ramadhan menjalani sidang perdananya dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polda Lampung. Dengan menggunakan kemeja biru dan celana hitam, terdakwa berjalan menuju ruang ruang Garuda PN Kelas 1A Tanjungkarang.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Sobari Kurniawan menyebutkan terdakwa telah melakukan suap fee proyek terhadap 15 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
“Terdakwa bersepakat dengan Zainudin Hasan (Bupati Lampung Selatan nonaktif) untuk memberikan uang Rp1,4 Miliar dengan perjanjian bahwa terdakwa akan mendapatkan sejumlah paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” ujar JPU.
Atas perbuatan terdakwa, JPU menjerat terdakwa Gilang Ramadhan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sobari Kurniawan juga menyebut nama Nanang Hermanto yang kini menjadi Plt Bupati Lampung Selatan ikut menerima uang Rp100 juta yang merupakan sebagian dari dana suap feeproyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang diberikan terdakwa Gilang Ramadhan.
Berdasar dakwaan JPU, perintah berasal dari Agus Bhakti Nugroho yang menyebutkan jika terdakwa harus membantu Zainudin dengan cara memberikan uang Rp100 juta pada Nanang Ermanto
”Mendengar perintah tersebut terdakwa menyanggupi. Uang diberikan pada Juni 2018 di halaman Masjid Al-Muslimin dekat Stadion Pahoman, Kota Bandarlampung dan diserahkan Agus,” katanya JPU dalam sidang dakwaan terdakwa Gilang Ramadhan di PN Tanjungkarang, Kamis (11/10/2018).
Ketika dikonfirmasi, JPU menjelaskan Rp100 juta yang diberikan ke Nanang yang pada waktu itu menjabat wakil bupati Lamsel, merupakan sebagian uang kesepakatan fee proyek Lamsel Rp1,4 miliar untuk mantan bupati Lamsel, Zainudin Hasan.
Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (17/10/2018) pekan depan dengan agenda saksi-saksi.
“Baik kalau begitu sidang kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 4 hingga 6 orang sesuai permintaan JPU, sementara terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi,” tutupnya sembari mengetuk palu.
Kuasa hukum terdakwa, Luhut Simanjuntak mengakui bahwa pihaknya sudah sangat siap untuk menghadapi proses persidangan selanjutnya.
“Kami sudah siap, untuk langkah-langkah selanjutnya nanti akan kita share setelah persidangan selanjutnya,” ucapnya.
Sementara itu terdakwa Gilang Ramadhan pun mengatakan hal yang senada.
“Ya kita lihat dulu hasil persidangan selanjutnya. Apa yang sudah dibacakan oleh JPU saya terima, tidak ada hal yang keberatan,” katanya sambil menuju ruang tahanan dengan pengawalan aparat Kepolisian. (Ard)