Excavator Milik Dinas PUPR Lakukan Penggusuran di Pertanyakan

Excavator Milik Dinas PUPR Lakukan Penggusuran di Pertanyakan. (Foto Deri)

RAKYATNEWS.CO.ID, PANARAGAN– Alat berat jenis excavator milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sedang melakukan penggusuran jalur irigasi dipertanyakan.

Pasalnya, penggusuran jalur irigasi milik Kementerian Pengairan tersebut belum ada izin dari Balai Besar Pengairan Provinsi Lampung dan tidak ada sepengetahuan kepala Tiyuh setempat.

Menurut Kepala Tiyuh Marga Kencana Kecamatan Tulangbawang Udik Nuredi.,S.Ag mengatakan penggusuran jalur irigasi tersebut atas permintaan warga masyarakat sekitar, oleh sebab itu pihaknya mengajukan surat permohonan ke PUPR Tubaba.

Baca Juga :  Ruas Jalan Pesisir Pantai Tertimbun Longsoran

“Sekitar 10 hari lalu kami mengajukan surat penggusuran tanggul irigasi tersebut, atas kesepakatan masyarakat sekitar. Namun, untuk izin resmi ke balai besar terkait penggusuran tersebut kami tidak mengetahui. Terutama penggusuran yang di mulai pada hari ini pun kami pihak tiyuh tidak ada pemberitahuan dari pihak dinas,”kata Nuredi saat dijumpai rakyatnews.co.id di kediamannya, Minggu (14/10/2018).

Sementara itu, ‎menurut Edi selaku Kaur Teknis Pengairan Irigasi Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pihaknya belum mendapatkan informasi atas penggusuran jalur irigasi yang notaben di bawah naungan balai besar.‎

“Harusnya, itu ada izin dahulu ke pihak balai besar, walaupun jalur irigasi tersebut masih produktif atau tidak, di karenakna jalur irigasi tersebut telah dimiliki oleh Dirjen, sebelum melakukan penggusuran,”jelas Edi melalui sambungan telpon.

Baca Juga :  Polsek Pagelaran Amankan Tiga Puluhan Balok Kayu Sonokeling

Menanggapi itu, Sekretaris Dinas PUPR Tubaba, Rizal Irawan akan segera melakukan koordinasi dan pengecekan terebih dahulu terkait penggusuran tanggul tersebut serta penggunaan alat berat.‎

“Oke Saya cek dulu ya.” Imbuhnya.

Terkait dugaan pemanfaatan alat berat dinas PUPR Tubaba sebagai alat kampanye oleh oknum caleg, juga di duga ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari alat berat PUPR, pasalnya dalam kurun tahun 2018 tidak ada penambahan PAD. Untuk itu DPRD setempat harus segera bertindak, sebelum kerugian negara makin membengkak.‎(Der)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *