RAKYATNEWS.CO.ID, KOTAAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Dimana diketahui dalam pelaksanaam rapat paripurna oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Tanggamus disetujui dari sebanyak 37 OPD menjadi 28 OPD.
Rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD dan pendapat akhir bupati terhadap Ranperda perubahan dan peraturan daerah Tanggamus No 08 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Tanggamus yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, menyetujui perubahan tersebut.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Yulistina Herlianti mengatakan, OPD yang dihapus adalah Dinas Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Perdagangan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dinas Perumaham Kawasan Pemukiman dan Dinas Pertenakan dan Perkebunan.
Fungsi dan peran OPD tersebut selanjutkan digabungkan dalam OPD baru. Yaitu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Pemuda Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengadilan Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan.
Dan untuk badan yakni, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan serta Pengelolaan Keuangan Daerah, ungkap Jubir Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Tanggamus.
Sementara Wakil Bupati Tanggamus, Am Syafi’i dalam sambutannya mengatakan, perampingan OPD merupakan usaha yang efesien, efektif, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja dan fleksibel.
Dasar perubahan OPD mengacu pada Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016. Hasil evaluasi kelembagaan organisasi perangkat daerah(OPD), kemudian merujuk hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tiga tahun terakhir, 2015-2017, kabupaten Tanggamus mendapat predikat CC.
Penilain tersebut menunjukan tingkat evektivitas dan efesien penggunaan anggaran masih rendah jika di bandingkan dengan capaian kinerja. Hal ini menyebabkan kualitas pembangunan budaya, birokrasi dan penyelenggaraan pemerintah perlu dilakukan perbaikan. Salah satunya melalui perampingan kelembagaan. (yun)