RAKYATNEWS.CO.ID, KALIANDA– Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda menggelar penyuluhuan kewajiban pemungutan dan pelaporan pajak, di Aula Bhakti Husada Dinas Kesehatan Lampung Selatan.
Penyuluhan dilakukan memsosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait dengan kewajiban pemungutan dan pelaporan pajak antara dari golongan 2 sebanyak 5%, wajib pajak dan golongan 3 sebanyak 15%.
Penyuluhan tersebut dihadiri semua Bendahara dari masing-masing Satuan Kerja (Satker), baik bendahara Badan, Dinas, maupun bendahara Kecamatan di lingkup Kabupaten Lampung Selatan.
Terkait penyuluhan yang dilakukan KP2KP Kalianda, Amston menjelaskan, kami dari pihak KP2KP menekankan kepada bendahara Badan, Dinas maupun dari pihak kecamatan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil agar pentingnya menyadari wajib pajak dan cara pelaporannya.
Dijelaskan, untuk wajib pajak, kurangnya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak dan kurang nya memahami cara pelaporan, untuk itu kami melakukan penyuluhan dan mengundang bendahara setiap Satker agar lebih memahami kewajiban pemungutan dan pelaporan pajak untuk golongan 2 dan 3.
KP2KP Kalianda sendiri mengharapkan kerjasama para bendahara agar semakin mengerti ketentuan dan memotong pajak itu sesuai dengan ketentuannya, jadi kita mengedukasi persoalan yang di anggap belum mereka pahami. (mad)