Dugaan Korupsi DD 2017 Pekon Blitarejo, Sudah Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tegas

H Maryanto Kepala Pekon Blitar Rejo Kecamatan Gading Rejo.

RAKYATNEWS.CO.ID, Pringsewu – Setelah sebelumnya Kepala Pekon (Kakon) Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu H.Maryanto yang menantang para penegak hukum untuk membuktikan terkait adanya kerugian negara di Pekon Blitarejo sebesar Rp83 juta karena menurut persi H.Maryanto dirinya hanya mengakui adanya kerugian negara sebesar Rp 83 juta sehingga dirinya hanya mengembalikan Rp 23 juta , ini saat para penegak hukum terutama inspektorat agar pengembalian uang negara cepat tuntas.

Hal tersebut disampaikan warga kata salah satu warganya yang berinisial PE  bahwa yang bersangkutan H.Maryanto arogan dan kalau berbicara selalu minta dibuktikan kepada para penegak hukum untuk membuktikan terkait adanya kerugian negara yang dilakukannya sebesar Rp 83 juta tersebut padahal sudah jelas pekerjaan DD 2017 itu tumpang tindih dengan Pekerjaan milik Dinas PU Kabupaten Pringsewu.

“Saya sangat berharap sebaga warga masyarakat Blitarejo agar secepatnya kepala Pekon Blitarejo itu ditindak tegas agar yang bersangkutan mengembalikan  kerugian negara terutama kepada inspektorat kabupaten Pringsewu karena menantang penegak hukum terkait DD 2017 ada kerugian Negara Rp 83 juta,tidak mungkin inspektorat berbohong justru saya yakin H.Maryanto yang berbohong karena dia sudah mengembalikan Kerugian negara Rp 23 juta berarti sudah jelas jelas ada unsur korupsi pada DD 2017 yang dilakukannya tersebut” tegas PE saat memberikan keterangan pada wartawan di Blitarejo, Sabtu (3/11).

Mengembalikan kerugian Negara sebesar RP 23 juta berarti sudah ada da unsur korupsi pada DD 2017 tersebut sehingga PE meminta para penegak hukum terkait agar memproses yang bersangkutan H.Maryanto sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku .

“Inspektorat  kabupaten Pringsewu kami harap yang bersangkutan tetap di proses hukum karena sudah jelas jelas terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada DD 2017 yang lalu” kata dia

Baca Juga :  Anggota Polres Tanggamus Donorkan Darah

Sebelumnya berdasarkan keterangan yang disampaikan salah satu pejabat di inspektorat membenarkan kalau H.Maryanto telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 23 juta namun yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya mengembalikan dugaan adanya kerugian negara sebesar Rp 83 juta..

“H.Maryanto baru mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 23 juta ,sementara untuk selanjutnya masih belum jelas dari yang bersangkutan karena kerugian negara pada DD 2017 yakni Rp 83 juta ” kata salah satu pejabat inspektorat kabupaten Pringsewu Jum,at(26/10)

Diberitakan sebelumnya, realisasi Dana Desa(DD) tahun 2017 di Pekon Blitarejo,Kecamatan Gadingrejo,Kabupaten Pringsewu menurut berbagai sumber di Pekon  tersebut dalam pembangunan draenase di Pekon tersebut tumpang tindih dengan pembangunan milik dinas PU Kabupaten Pringsewu sehinggaa diduga negara dirugikan hingga puluhan juta rupiah.

Bahkan bukan hanya  draenase saja sumber tersebut sebut  juga memgatakan pembangunan yang menggunakan eksavator  selama 41 hari telah menghabiskan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 638 liter namun dalam hitungannya ada kejanggalan ternyata BBM dalam penggunaan eksavator yang juga milik H.Maryanto tersebut dihitung terpisah yang seharusnya masuk dalam sewa eksavator tersebut sehingga lagi lagi Negara dirugikan dalam pembangunan yang menggunakan DD di Pekon Blitarejo .

“Sudah jelas jelas ada ketidak beresan dalam pembangunan draenase di Pekon Blitarejo karena tumpang tindih dengan pembangunan draenase  milik dinas PU kabupaten Pringsewu dan pembangunan yang menggunakan eksapator dalam pertanggung jawabannya BBM yang digunakan selama 41 hari tersebut dihitung terpisah sehingga lagi lagi negara sudah jelas dirugikan atas perbuatan H.Maryanto tersebut” tegas salah satu sumber yang berinisial SR saat ditemui di Blitarejo Rabu(17/10)

Dikatakan sumber tersebut H.Maryanto dalam pembangunan yang menggunakan DD 2018 juga tidak melibatkan Bendahara Pekon,dan aparatur Pekon lainnya  dan bendahara sama sekali tidak memegang keuangan di Pekon dan semua yang menyangkut keuangan dikelola sendiri oleh H.Maryanto bahkan bendahara sempat akan mengundurkan diri.

Baca Juga :  Polres Tanggamus Apresiasi Tindakan Masyarakat Robohkan Pos Pungli

“Semua yang menyangkut keuangan di Blotarejo itu dikelola oleh H.Maryanto” katanya.

Diperoleh informasi dari salah satu sumber di Pemkab Pringsewu H.Maryanto juga harus mengembalikan kerugian Nagara akibat perbuatan yang dilakukannya kata SR hingga Rp 82 juta rupiah dan H.Maryanto merupakan salah satu kakon yang tidak kooperatif jika dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang terkait

Sementara yang bersangkutan H.Maryanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pembangunan draenase tidak tumbang tindih karena milik  Dinas PU Pringsewu dipindahkan ke lokasi lain

 

“itu kan proyek dinas PU Kabupaten Pringsewu tahun 2017 kan sudah beres karena waktu itu saya minta proyek dinas PU tersebut dipindahkan ke lokasi lain dan akhirnya RT 08  RW 03 Pekon saya jadi tidak ada masalah karena saya sudah keruk terlebih dahulu dan itu tidak masalah” tegas H.Maryanto Rabu(17/10)

Terkait Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ) yang menggunakan eksapator memang benar seperti itu LPJnya dipisah antara Eksapator yang digunakan dengan BBM , tetapi itu merupakan petunjuk dari Dinas PMP kabupaten Pringsewu dan pendamping persoalannya ini juga sudah diperiksa di inspektorat

“Itu kan petunjuk dari Dinas PMP Kabupaten Pringsewu dan pendamping desa memang harus begitu laporannya harus dipisah,pendamping itu kan dari kementrian masa dia salah”bebernya.

Tentang adanya kerugian negara yang dilakukannya sebesar Rp 82 juta rupiah itupun tidak benar kata H.Maryanto adapun yang ada memang dirinya suruh mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 23 juta namun sampai saat ini H.Maryanto belum mengembalikannya karena nunggu perhitungan terlebih dahulu.

“Memang ada kerugian negara katanya Rp 23 juta bukan Rp 82 juta,saya siap mengembalikannya kalau sudah jelas ” katanya.

H.Maryanto menyangkal kalau dirinya dikatakan tidak melibatkan Bendahara Pekon ,sekretaris Pekon dan aparatur Pekon lainnya dalam merealisasikan DD  karena kata dia dirinya tidak mungkin bisa bekerja sendirian dalam mengelola DD,tetapi jika dikatakan bendahara tidak memegang keuangan kata dia memang benar karena untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan

Baca Juga :  Peringatan Milad BMD Ke-4, Bupati Pringsewu Sampaikan Tausiyah di Hongkong

“Bendahara Pekon memang tidak memegang keuangan DD tersebut,karena menjaga hal hal yang tidak kita inginkan bersama bukan tidak dilibatkan dan ketika ada yang akan dibayar ya saya berikan dananya melalui bendahara”pungkasnya.(Fal//Tim)