Program Pembentukan Peraturan Daerah Disahkan

Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( PROPEMPERDA). (Foto Ist)

RAKYATNEWS.CO.ID,BLAMBANGANUMPU– Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menyampaikan sambutan pada Sidang Paripurna Istimewa di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan, Kamis (29/11/2018).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati DR. H. Edward Antony, M.M, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.I.P, Sekretaris Dewan, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, para Kepala Bagian Sekretariat Kabupaten dan Camat se-Kabupaten Way Kanan.

Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( PROPEMPERDA ) bahwa Pemerintah Daerah sebagai salah satu unsur Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan – Peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, dimana Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah, dalam pembentukan peraturan daerah harus dipenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga :  Dua Pekan, Polres Tuba Sita 24 Pucuk Senpi dan 28 Butir Amunisi Aktif

“Mengenai prosedur atau tata cara pembentukan suatu produk hukum (termasuk Peraturan Daerah) yang merupakan syarat formil dalam pembentukannya, pada dasarnya telah diatur terlebih dahulu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Negara. Pengaturan mengenai prosedur atau tata cara pembentukan diatur dalam Udang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, ujar Bupati Raden Adipati.

Untuk pembentukan Peraturan Daerah, lanjut Bupati penerima penghargaan Anugerah Pendidikan Indonesia itu, telah diatur lebih khusus dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah. Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan.

“Pembentukan Perda mencakup tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda yaitu instrument Perencanaan Program Pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten / Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui propemperda diharapkan pembentukan perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah”, tutur Bupati Adipati.

Ditahun 2018 ini, sambung Bupati kelahiran Bumi Ratu itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini pihak Eksekutif telah mengusulkan sebanyak 6 Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pendirian BUMD PT. Way Kanan Makmur, Raperda tentang Penyertaan Modal BUMD PT. Way Kanan Makmur, Raperda tentang Retribusi Tera/ Tera Ulang, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Way Kanan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Orgnisasi Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, dan Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu. Sedangkan dari pihak Legislatif mengusulkan 3 Raperda inisiatif yaitu Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Way Kanan, Raperda tentang Perlindungan Dan Pengakuan Hak-Hak Adat Way Kanan, dan Raperda tentang Peningkatan Budaya Literasi Daerah.

Baca Juga :  Bupati Winarti Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri

“Pemerintah harus dapat menempatkan diri Untuk menjalankan fungsinya secara objektif, bertanggungjawab dan independen, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Way Kanan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan membawa pengaruh positif dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik.

Dan saya secara pribadi serta atas nama Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Way Kanan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan yang telah bekerja maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019 dan Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Way Kanan Tahun 2019, dapat menjadi acuan dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Way Kanan”, tutup Bupati Adipati (wan)