Setahun Lebih, Kasus Penyerobotan Perkebunan Belum Ada Tindakan dari Kepolisian

RAKYATNEWS.CO.ID,Panaragan-Tak terima lahan perkebunan karetnya di gusur, warga Tiyuh Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), laporkan kepala Tiyuh Solidah ke Mapolres Tulang Bawang.

Laporan Iskandar, dan rekannya Noveri tersebut, berawal saat sebidang tanah yang berukuran 1000m2, atau 1 Hektar yang berisi kebun karet milik Noveri yang di belinya dari saudara Rahmat pada tanggal 15 November 2015 dengan nomor surat keterangan jual beli tanah 013/116/SKJB/TM-GT/XI/2014. Yang tak jauh dari pusat tiyuh, di gusur dengan alat berat pada 23 Oktober 2017 yang lalu. Oleh terduga Kepala Tiyuh Solidah. Kemudian, Iskandar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang dengan Laporan Polisi nomor LP/307/X/2017/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 23 Oktober 2017.

Menurut, Iskandar pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang. Namun, selama 14 bulan ini kasus penyerobotan yang dilaporkan pihaknya belum menemukan titik terang atas laporan mereka ke Mapolres.

“Kami sudah melaporkan kasus ini sejak 23 Oktober 2017 lalu melalui kuasa yang di berikan oleh Noveri pemilik kepada saya Iskandar. Namun, sudah berjalan selama 14 bulan ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dari laporan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh Solidah tersebut,”ungkapnya saat mendatangi Kantor PWI Tubaba. Minggu (16/12).

Sementara, Solidah kepala Tiyuh Terang Mulya mengelak atas tuduhan yang di tujukan kepada dirinya tersebut, dan dirinya berdalih bahwa lahan perkebunan tersebut milik kerabatnya Syampurna. Namun, telah di jual kepada Sarmin setelah sekian lamanya maka dijual kembali kepada Heru pada 2014. dan diakui oleh Rahmad setalah itu di jual kembali kepada Noveri (Pelapor) seharga Rp.9.000.000, setelah itu dijual kembali oleh Noveri  kepada Nur Abidin.

Baca Juga :  Puluhan Personil Polres Pesawaran Suntik Vaksinasi Flubio

“Silahkan saja kalau mau menggugat, sampai mana pun kami siap karena kami ada dasar yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut, karena sebelum paman kami Syampurna sebelum sakit terlebih dahulu, tanah itu telah di berikan kuasa kepada Mudasir orang tua kandung saya, guna mencegah agar sengketa tidak meluas kepada lahan yang lain,” kata Solidah saat di hubungi melalalui sambungan telpon.

Kemudian, dirinya mengaku permasalahan gugatan yang di lakukan Noveri (pelapor) tersebut, sudah pernah naik ke kejaksaan. Namun, di kira kejaksaan berkasnya tidak mencukupi bukti maka berkas tersebut di kembalikan. Dirinya pun menandatangani pengembalian berkas tersebut dari kejaksaan. Dan dirinya pun tak merasa gentar atas gugatan tersebut.

“Jadi kami sudah ada surat sertifikat, tapi selama ini belum kami keluarkan nanti kami keluarkan disaat dipengadilan apabila masalah ini sampai disana, silahkan saja saya siap digugat sampai dimana saja mereka melaporkannya,” ucapnya.(Der)