Diputuskan PPK Dan 3 PPS Rajabasa Langgar Kode Etik

RAKYATNEWS.CO.ID,KALIANDA– akhirnya,  rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memutuskan PPK dan tiga dari lima PPS di Kecamatan Rajabasa tebukti melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu. “kita sudah Rapatkan,  Hasilnya terbukti melanggar kode etik, ” jelas Ketua Panwaslu Lamsel,  Minggu (14/12).

Menurutnya, mereka yakni Ketua PPK Rajabasa Nasrul Musa dan Tiga PPS di Rajabasa yakni Nasrul Utami, Santawi Kodratullah dan Aminuddin,  telah terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Sementara dua PPS yang sempat dilaporkan oleh Panwaslu Rajabasa setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. “keduanya yakni Koharudi dan Andi Wahyudi,” tambahnya.

Dijelaskannya,  hasil sidang pleno sudah kita tempel dikantor. “ada yang terbukti melanggar kode etik ada yang yang tidak melanggar,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Lamsel, Hendra Fauzi kepada media ini melalui telfon selulernya.

Hendra mengatakan, pelanggaran kode etik itu berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, sesuai surat laporan/ temuan nomor 001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018.

“Pertama kita akan meneruskan ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi, bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK dan PPS, terserah DKPP nanti mau di apain, apakah mau sangsi tertulis atau di berhentikan, yang punya ranah itu DKPP,” jelas Hendra.

Sedangkan,  terkait keterlibatan Caleg DPR-RI Nomor 2 Partai Demokrat, Imer Darius, Pihak Bawaslu belum dapat memastikan dan masih dalam proses.

Namun, kata Hendra, sesuai dengan temuan dan pelanggaran kita melihat titik pesannya pada pelanggaran kode etik pada penyelanggara pemilu PPK dan PPS. ,”Kita juga mempelajari sejauh mana keterlibatan peserta pemilu (Caleg) ini, apa memang dia ada pelanggaran adminitrasi, pidana atau kah tidak,” tambahnya lagi.

Baca Juga :  Miliki Keyakinan 100%, Hendry-Nanang Bersaing Dapatkan Rekom DPP PDIP

Lebih jauh dirinya mengatakan,  jika memang nanti ada indikasi pelanggaran pidana atau adminiatrasi,  maka kita akan dibicarakan di sidang. “sesuai undang undang,  jika adminitrasi maka akan kita sidang, baik dari sidang Kabupaten atau Provinsi,” jelasnya.

Hendra menambahkan, hasil keterangan yang didapat bawah Imer Darius membenarkan hadir dalam acara pembentukan tim tersebut dan menyampaikan visi dan misi serta meminta dukungan masyarakat.

“Untuk sementara masih kita pelajari lebih dalam, apakah ada pelanggaran adminitrasi atau tidak,” lanjutnya.

Kemudian Hendra juga meminta kepada Calon Legislatif  untuk mendaftarkan tim pemenangan masing-masing yang ada ke KPU.

“Kita mendorong agar caleg segera mendaftarkan ke KPU seluruh pelaksana kampanye yang sudah di bentuk,” pungkasnya. (mad/hen)