Anggota JAD Blitar tawarkan pembelian senjata api

Anggota JAD Blitar tawarkan pembelian senjata api
Terdakwa kasus dugaan terorisme anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jatim Heru Widajanto (kiri) berbincang dengan penasehat hukum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (8/1/2019). Heru Widajanto didakwa melakukan persiapan fisik untuk perbuatan terorisme serta memperdagangkan dan memiliki senjata api yang akan digunakan untuk aksi amaliah dengan cara melakukan penembakan terhadap petugas kepolisian dan orang yang mereka anggap kafir. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

RAKYATNEWS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebut terdakwa Heru Widajanto yang merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Blitar, Jawa Timur, menawarkan pembelian senjata api laras panjang kepada anggota lainnya.

Jaksa dalam sidang dakwaan terhadap Heru menyebutkan, senjata yang ditawarkan, yaitu FN seharga Rp15 juta dengan megasin AK 35 peluru seharga Rp35 juta milik anggota JAD Solo.

"Terdakwa mengatakan akan mencari pembelinya,’" kata JPU.

Senjata api yang dimiliki akan digunakan untuk penembakan terhadap Kepolisian dan orang-orang yang dianggap kafir.

Aksi tersebut juga dilakukukan untuk memerangi thogut atau yang dalam hal ini adalah jajaran pemerintah, presiden dan tentara sebagai dukungan pada ISIS.

"Terdakwa memfasilitasi dalam memperolah senjata tersebut dan juga terdakwa tidak melaporkan kepada pihak Kepolisian. Hal itu terdakwa lakukan sebagai bentuk dukungan sesama Ihwan dan sebagai pendukung tegaknya syariat Islam di Indonesia," katanya.

Heru diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada 13 Juni 2018 dan diamankan di Mako Brimob Polda Jatim keesokan harinya.

Heru sempat diamankan bersama empat terduga tersangka rencana penyerangan sejumlah bank di Blitar saat itu.

Baca Juga :  Sidang kasus narkoba artis Reza "Bukan" ditunda

Sumber: Kantor Berita Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *