Kejari Metro Catat Pemulihan Keuangan Negara Rp78,9 Juta, Penanganan Empat Kasus Korupsi Terus Berjalan

Press Release Capaian kinerja Semester 1 tahun 2026 Kejaksaan Negeri Metro pada Bidang Tindak pidana khusus periode Januari sampai Juli 2026

RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro membeberkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama Semester I Tahun 2026. Hingga Juli 2026, sedikitnya terdapat empat perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani, mulai dari yang telah memasuki tahap penuntutan hingga masih dalam proses penyidikan.

Paparan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I Tahun 2026 di Aula Kejari Metro, Rabu (22/7/2026).

Neneng menjelaskan, perkara pertama yang saat ini telah memasuki tahap penuntutan adalah dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekonstruksi Jalan Dr. Sutomo Tahun Anggaran 2023.

Dalam perkara tersebut, Kejari Metro telah menetapkan lima terdakwa berinisial RKS, DH, UR, TJS, dan J. Seluruh terdakwa saat ini masih menempuh upaya hukum sehingga proses perkaranya masih bergulir di pengadilan.

“Perkara pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekonstruksi Jalan Dr. Sutomo Tahun Anggaran 2023 saat ini sudah pada tahap penuntutan. Lima terdakwa masih dalam proses upaya hukum,” ujar Neneng.

Perkara kedua yang menjadi perhatian adalah dugaan tindak pidana korupsi pada Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2022, yakni pembangunan IPAL Komunal di Kelurahan Tejosari.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik bahkan telah melakukan pemeriksaan lapangan pada 12 Juni 2026 untuk mencocokkan hasil pekerjaan dengan kondisi di lapangan.

Meski demikian, Kejari Metro masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang saat ini dilakukan oleh Inspektorat Kota Metro sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum.

Selanjutnya, perkara ketiga menyangkut dugaan korupsi pada pembangunan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro.

Baca Juga :  Calon Kepala Pekon Terpilih Gunung Raya diduga Cacat Hukum

Kasus tersebut juga telah memasuki tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik Kejari Metro telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan pada 4 Mei 2026 guna mencari dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti,” jelas Neneng.

Sementara perkara keempat adalah dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro pada Tahun Anggaran 2019.

Neneng mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Pada 16 Juli 2026, penyidik telah melakukan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bagian dari evaluasi penanganan perkara.

“Setelah ekspose, penyidik masih memperdalam keterangan para saksi berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan bersama Kejati Lampung,” katanya.

Selain memaparkan perkembangan penanganan perkara korupsi, Kejari Metro juga menyampaikan capaian dalam pemulihan keuangan negara sepanjang Semester I Tahun 2026.

Total nilai penyelamatan keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp78.937.107,52.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp38.937.107,52 berasal dari pengembalian keuangan negara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 pada pekerjaan rehabilitasi jalan menuju Kantor Balai Benih dan Alsintan (BBA) di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Pengembalian tersebut dilakukan oleh CV Bina Cipta pada 30 April 2026.

Sementara itu, sebesar Rp40 juta berasal dari pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh PT JAT Teknik Medika Group kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro.

Neneng menegaskan Kejari Metro akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

Baca Juga :  Diduga Ancam Pekerja Proyek Dan Perusakan, Ketua DPD PSI Mesuji di Laporkan Ke Polisi

“Kami berkomitmen menyelesaikan setiap perkara berdasarkan alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain penindakan, upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,”tegasnya.

Redaksi: Sonny