Pengedar dan Bandar Narkoba Kalianda Di Garuk Polres Lamsel

RAKYATNEWS.CO.ID,KALIANDA--Ridwan(25) warga Desa Negri Pandan. Kalianda,  Lamsel yang merupakan seorang pengedar dan Irwan (38) warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda Lamsel yang merupakan seorang bandar narkotika, keduanya digaruk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lamsel, pada Kamis (10/01) lalu di kediaman masing masing.

Kapolres Lamsel M. Syarhan melalui Kasat Narkoba Ferdiansyah mengatakan pada hari kamis (10/01) sekira jam.06.30 Wib. Di rumah tersangka Ridwan di dusun 3 Desa Negri Pandan, jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu.

“Tersangka di introgasi dan di lakukan pengembangan bahwa pelaku dapat beli dari pelaku yang bernama Irwan Alias IIR dan team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka IIR tersebut di rumahnya” ujar Kasat yang Low profil ini, yang ditemui media ini diruangannya,  Kamis petang

Atas penangkapan kedua tersangka tersebut, imbuh Ferdiansyah berhasil diamankan barang bukti 9 (Sembilan) kemasan berisi sabu sabu.

“Satu plastik klip berisi 5 kemasan berisi sabu seberat 1.21 Gram dan satu plastik klip berisi 4 kemasan berisi sabu dalam keadaan basah di temukan dalam lubang kloset WC seberat 1.17 Gram,”ungkap Ferdiansyah.

Kedua tersangka dijerat dengan
Pasal 114 Ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya tersangka dan BB di amankan ke Sat resnarkoba Polres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya. (mad/ang)